Revitalisasi Pasar Jatiasih, Dugaan Pungli Kios Dilaporkan IFC Ke Bareskrim Mabes Polri

Redaktur author photo
Salah satu bukti pembayaran uang kios yang dipungut oleh PT.MSA dari pedagang pasar Jatiasih.
inijabar.com, Kota Bekasi- Dugaan pungli dan gratifikasi di proyek revitalisasi Pasar Jatiasih bakal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Hal tersebut diungkapkan, Ketua Indonesian Fight Corruption (IFC) Intan Sari Geny pada media. Kamis (9/5/2019).

Intan menjelaskan, pihaknya sudah cukup memiliki bukti awal adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pengembang PT.MSA (Mukti Sarana Abadi) dari pedagang yang besarannya mulai Rp60 juta hingga ratusan juta.

TPS pasar Jatiasih sudah berdiri sejak awal 2019 harganya pun fantastis.
"Ya hari ini kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Baik PT.MSA maupun kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kota Bekasi harus bertanggung jawab soal ini. Padahal belum ada PKS (perjanjian kerjasama) antara pengembang dengan Pemkot Bekasi."beber Intan.

Pihaknya juga akan melaporkan dugaan gratifikasi Kepala Dinas Indag, Makbullah yang seolah membiarkan terjadinya pungutan tersebut.

"Kami menduga diam nya Kepala Dinas Indag melihat pungli didepan matanya menambah kecurigaan kami telah terjadinya praktek suap,"ujarnya.

Dirinya mengaku adanya laporan dari pedagang dan fakta dilokasi yang ditemukan adalah, 1.PT.MSA sebagai pemenang lelang Pokja, belum memiliki PKS (perjanjian kerjasama) dengan Pemkot Bekasi. 2.PT.MSA melakukan pemungutan uang kepada pedagang jual beli kios antara Rp60 juta sampai 200 juta. 3.Harga kios di bandrol rata-rata Rp 200 juta per kios, pedagang disuruh membayar DP 40 persen dari harga jual. 4.Transaksi jual beli kios dilakukan secara konvensional melalui oknum tanpa melalui Bank. 5. Kebanyakan pedagang mempertanyakan kios yang diperjual belikan harusnya gratis termasuk Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Sementara Itu, Kepala Dinas Indag Kota Bekasi, Makbullah, saat ditanya soal pungutan uang kios oleh pengembang menyatakan, pungutan yang berkwitansi PT.MSA tersebut adalah tanggung jawab perusahaan itu.

"Kata ka unit pasar kwitansi atas nama PT MSA jadi kalau terjadi apa-apa ya Rudi (PT.MSA.red) tanggung jawab broo,"jawab nya enteng, beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi, Pasar Jatiasih salah satu dari empat pasar tradisional di Kota Bekasi yang akan di revitalisasi. Adapaun jumlah kios di Pasar Jatiasih sebanyak 810 ada juga pedagang membayar untuk 2 sampai 5 kios.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini