Satu demi Satu Tim Prabowo-Sandi Diciduk Dugaan Makar

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Salah demi satu anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditangkap aparat kepolisian. Lieus Sungkharisma tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) sekitar pukul 10.10 WIB.

Dia keluar dari mobil polisi dalam keadaan tangan diborgol dan digiring aparat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Lieus ditangkap usai pihak Bareskrim Polri melimpahkan kasusnya kepada Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," ujarnya.

Meski demikian, Argo belum merinci lebih lanjut perihal penangkapan terhadap Lieus. 

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Pada laporan itu, Lieus disangkakan telah melanggar UU 1/1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan/atau pasal 163 bis jo pasal 107.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini