Tim BPN Jelaskan Soal Surat Perintah Penyidikan Bukan Untuk Prabowo

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Jurubicara Badan Pemenangan Nasional Andre Rosiade menyanggah berita yang sebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden Prabowo Subianto. SPPD yang beredar viral, sambung dia, sebenarnya ditujukan untuk aktivis, Eggi Sudjana.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana,” katanya akun Twitter pribadi sesaat lalu, Selasa (22/5/2019).

Wasekjen Gerindra itu menguraikan, kapasitas Prabowo dalam kasus ini sebatas orang yang turut dijadikan terlapor oleh pelapor. "Dan status Pak Prabowo bukan tersangka, bahkan juga bukan saksi,” jelasnya.

Andre menegaskan bahwa tidak ada ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar dalam kasus Eggi. Apalagi, ketua umum Partai Gerindra itu selalu berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.

"Pak Prabowo sebagai Paslon juga tidak bisa dipidana karena dilindungi oleh UU,” pungkasnya.

Adapun dalam SPDP yang beredar itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hitup atau paling lama 20 tahun.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini