Waduh, MCK di Semua Pasar Milik Pemkot Bekasi Dikelola Tanpa Perwal

Redaktur author photo
Ilustrasi
inijabar.com, Kota Bekasi- Pemerintah  kota Bekasi memiliki 14 pasar tradisional, dimana 7 diantaranya dikelola oleh pihak ketiga, dan 7 lagi dikelola oleh Pemkot Bekasi. Pungutan retribusi dipasar tradisional diatur dalam Perda nomor 09 tahun 2012.

Salah satu retribusi yang sangat diharapkan menambah pundi-pundi kas daerah yaitu dari sektor pengelolaan MCK (mandi cuci dan kakus).

Namun sayangnya, justru dari sektor ini disinyalir hasil retribusi menguap ke kantong-kantong oknum birokrat yang berkolusi dengan para mafia MCK.

Dari sisi regulasi saja, semua pengelolaan MCK di pasar tradisional milik pemerintah tidak sesuai mekanisme. Seharusnya setiap pengelolaan fasos fasum yang berimplikasi pada retribusi harus sepengetahuan kepala daerah dalam wujud Surat Keputusan atau Perwal (Peraturan walikota).

Faktanya yang terjadi semua pengelolaan MCK di pasar tradisional milik Pemkot Bekasi hanya berdasar rekomendasi dari Dinas Perindag. 

Salah satu mahasiswa Universitas Islam 45 (Unisma) Bekas bernama Diana Fajarwati pernah melakukan penelitian pada salah satu pasar tradisional milik Pemkot Bekasi dari sisi pengelolaan retribusi.

Hasil penelitian tersebut salah satunya yakni tidak tercapainya target retribusi di tahun 2014, 2015 dan 2016. Setelah dianalisa dari penyebab tidak mencapai target saat itu salah satunya soal tidak sesuai mekanisme peraturan daerah pada beberapa item objek retribusi.

Seperti diketahui ada 4 objek retribusi di dalam sebuah pasar tradisional yakni, retribusi parkir, retribusi kebersihan, retribusi bongkar muat, dan retribusi MCK (mandi,cuci, kakus).

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Choiruman Juwono Putro ikut bersuata mensikapi hal ini. Menurut dia, tarif retribusi seharusnya ditetapkan dengan Perwal (Peraturan Walikota) yang berdasarkan usulan dari dinas terkait.

"Pengelolaan semua fasos fasum yang menghasilkan PAD harus persetujuan walikota dalam bentuk Perwal termasuk pengelolaan MCK di pasar tradisional,"tegasnya.

Sementara itu, Ketua Formasi (Forum Masyarakat dan Mahasiswa Bekasi) Jimmy menyebut semua pengelolaan retribusi MCK di pasar tradisional menguap ke kantong mafia MCK dan oknum birokrat di dinas terkait. 

"Semua pengelolaan retribusi MCK di pasar tradisional milik Pemkot hanya didasarkan pada rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Inilah makanya pemasukan dari MCK tidak signifikan masuk ke kas daerah,"ujar pemuda yang juga Pengurus KNPI Kota Bekasi ini. Jumat (31/5/2019).

"Satu rupiah saja retibusi yang masuk ke kas daerah harus sepengetahuan walikota. Jadi harus pakai SK walikota atau Perwal bukan hanya rekomendasi Dinas Indag,"imbuhnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini