Bea Cukai Jabar Ciduk Emak-emak Bawa Narkoba di Bandara H+1 Lebaran

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Syaifullah Nasution mengungkapkan, pihaknya menciduk Ibu rumah tangga bernisial WB (50) kedapatan membawa barang terlarang narkotika jenis methamphetamine di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis lalu (6/6). S

Syaifullah Nasution juga mengatakan, WB ditangkap saat tiba di Bandara Husein Sastranegara dengan menggunakan pesawat Malindo Air dengan rute Kuala Lumpur-Kota Bandung.

"Pada hari Kamis 6 Juni 2019 petugas Bea Cukai Bandung beserta seluruh aparat yang ada di Bandara Husein melakukan analisis dan menangkap seorang penumpang berinisial WB (50)," ucapnya di Kantor Bea Cukai Jabar, Kota Bandung, Selasa (11/6/2019).

Dia memaparkan, para petugas melakukan analisis menggunakan X-Ray serta diperkuat oleh unit K9 (anjing pelacak). Petugas kemudian menemukan barang berupa serbuk kristal berwarna putih yang disimpan dalam koper dan disembunyikan di dalam sebuah buku yang berongga.

"Kita temukan di dalam koper ada beberapa buku dikasih rongga di dalamnya ada alumunium foil dan ada serbuk kristal putih," papar Syaifullah.

Dari penemuan tersebut, Syaifullah mengungkapkan pihaknya melakukan uji laboratorium di Jakarta terhadap serbuk putih tersebut. Setelah dilakukan uji laboratorium dapat disimpulkan barang tersebut merupakan narkotika golongan 1.

"Atas serbuk kristal tersebut dilakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium dan Cukai Kelas 1 Jakarta dan kita simpulkan bahwa itu adalah narkotika golongan 1 jenis methamphetamine," tutur Syaifullah. 

Selanjutnya, Syaifullah menduga penyelundupan narkotika pada hari besar keagamaan dilakukan, karena para pengedar narkotika mengira petugas dalam keadaan lengah.

"Tentu setiap event hari besar mereka yang punya sindikat berpikiran bahwa petugas tidak siap di bandara. Padahal kita lebaran kan memperkuat (penjagaan). Modusnya berganti ganti," pungkasnya.

Perlu diketahui, narkotika yang berhasil diamankan oleh petugas berjumlah 2.085 gram. Jika diuangkan, barang terlarang tersebut bernilai Rp 4 miliar.

Atas perbuatannya, WB dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tebtang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Lalu, pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 Miliar.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini