Dampak Sosial, Politik, Ekonomi, Sampah Impor dan Impor Sampah

Redaktur author photo

SEJAK tahun 1982-an sudah terjadi impor sampah dan negara Asia Tenggara menjadi tujuan pasar dumping sampah impor. Kenapa itu terjadi? Pemerintah dan pengusaha kita saat itu begitu cinta sama impor sampah?! Pada tahun 1982-an kalangan pemulung, pelapak dan aktivis lingkungan sudah melakukan protes keras terhadap impor sampah.

Mereka mendatangi DPR/MPR RI di Senayan. Mereka serukan Stop Impor Sampah!? Karena dampak sampah impor sangat terasa mempengaruhi harga-harga hasil pungutan pemulung. Lihat buku Bagong Suyoto, Pemulung Sang Pelopor 3R sampah (KPNAS,  2015) dan beberapa tulisan saya lainnya. 

Namun periode 1982-2017 upaya-upaya yang dilakukan kelompok/komunitas dan NGO's anti sampah impor tidak didengar lagi bagaikan angin lalu. Dan bahkan semakin banyak impor sampah, alasannya sebagai bahan baku daur ulang.

Para pengimpor yang dapat duit, untung, hidupnya makin kaya.  Tetapi mereka masa bodoh dengan limbah dan sisa-sisa sampahnya. Perilaku ini sangat merugikan sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan. Impor sampah juga memperlemah politik lokal.

Sebab basis sosial ekonominya melemah. Pada 2008 kita punya UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah,  dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan turunannya, namun impor sampah terus meningkat.

Karena ada peraturan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan tahun 2016, dan peraturan tahun-tahun sebelumnya. Sepertinya impor sampah kian merajarela, sementara para pengusaha gunakan berbagai modus, misal impor kertas ternyata didalamnya penuh kertas dan logam, alasannya impor plastik ternyada ada kandungan limbah B3.

Jika Anda tidak tahu, bahwa urusan impor sampah, apalagi ada kandungan lindungan limbah beracun dan berbahaya (B3), yang selalu kena getahnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Padahal Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian RI dan para pengusaha yang terlibat impor sampah yang harus bertanggungjawab? Bahkan yang sangat aneh, ada perusahaan pengimpor sampah dan limbahnya dibuang semaunya malah diberi penghargaan oleh Kementerian.

Negeri ini semakin berkaitan dengan urusan sampah dan limbah B3? Sekarang mereka harus bertanggungjawab terhadap sisa-sisa sampah yang dibuang di sembarang tempat. Mestinya dikumpulkan dan lingkungannya dipulihkan.

Seharusnya, sampah yang dikumpulkan dimasukan ke dalam kontainer terus dikembalikan ke negara asal. Seperti baru saja yang dilakukan KLHK kembalikan sampah impor?! KLHK sudah tunjukan satu prestasi hebat, mari susul dengan prestasi hebat lainnya, cepat beri sanksi tegas dan agar pelakunya memulihkan lingkungan!? 

Pengembalian sampah impor harus dilakukan secara massif, mulai dari Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dll. Kita tunggu kerja riel KLHK dan Kementerian lain yang mengimpor sampah tersebut.

Urusan kita dengan impor sampah dan sampah impor baru dimulai, masalahnya masih begitu banyak terutama yang dibuang ke sembarang tempat, seperti kali, pekarangan kosong, bekas galian, TPA, dll.

Padahal seperti sampah plastik bisa terurai perlu waktu hingga ribuan tahun, berarti kita menanggung beban selama ribuan tahun lamanya. *

Oleh: Bagong Suyoto Aktifis Lingkungan, Penulis & Profesional 
Share:
Komentar

Berita Terkini