Dapat WTP Tapi DPRD Jabar Bahas Temuan BPK Soal Selisih Rp26 M

Redaktur author photo
Anggota DPRD Jabar dan Pemdaprov membahas temuan BPK RI
inijabar.com, Bandung – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pemprov Jawa Barat mengadakan rapat kerja dengan Pemdaprov yang diwakili oleh Ketua Inspektorat Jabar Ferry Sofyan.kemarin (12/6/2019).

Mereka membahas data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mendapatkan temuan sebesar Rp 26 miliar yang harus dikembalikan dari hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat Tahun anggaran 2018.

Menanggapi hal ini Anggota Bangar DPRD Jabar Daddy Rohanadi mengatakan, dewan saat ini sudah menindaklanjuti hasil temuan BPK yang disampaikan pada minggu lalu.

Atas temua tersebut, kata dia, secara aturan Pemdaprov harus segera memperbaiki dalam 45 hari kerja dengan target harus menyelesaikan sejumlah catatan yang diberikan BPK RI.

’’DPRD Jabar merasa perlu untuk mendorong Pemdaprov melalui OPD-OPD agar segera memperbaiki itu,’’jelas Daddy ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponogoro usai rapat Banggar,

Menurutnya, ada temuan sebesar Rp 26 miliar ini harus segera ditindaklanjuti oleh OPD-OPD. Bahkan, Bangar telah meminta Matrik atau Time Scedule untuk melihat hasil yang telah dilakukan atas catatan tersebut.

’’Jadi kalau time schedule nya jelas, nanti kita akan pantau itu dan bisa dilakukan lebih cepat,’’kata Daddy.

Daddy mengungkapkan, secara spesifik mengenai catatan BPK terdapat pada Dinas Binamarga dan Penataan Ruang (DBPR) sebesar Rp 20 miliar dan Rp 6 miliar lainnya tersebar di beberapa OPD di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dispemda, dan Disdik.

Namun, untuk DBPR lanjut Daddy pihaknya sudah menanyakan langsung kepada kepala dinas terkait mengenai perbaikan temuan tersebut. Dan akan segera dilakukan perbaikan.

’’Termasuk Schedulenya akan segera diserahkan ke dewan dan uang itu harus dikembalikan karena BPK kan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Katanya solusinya sih sudah dan disepakati dengan pihak ke tiga,’’ucap Daddy.

Dia mengaskan, sikap dewan atas catatan yang diberikan oleh BPK adalah segera melakukan perbaikan dengan memberikan Time Schedule yang berasal dari OPD-OPD yang telah diberikan catatan oleh BPK.

‘’Jadi clear, masing-masing pihak siapa yang mekakukan jadi jelas. Dan kita akan tahu solusi dari permasalahan ini apa,’’cetus dia. 

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, dari rekomendasi LHP BPK ini sekitar 99 persen sudah ditindak lanjuti. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dan tidak ada sisa pekerjaan dikemudia hari.

’’Jadi hasil pemeriksaan BPK ini jangan sampai tidak terselesaikan dengan baik. Sebab, dikhawatirkan temuan tersebut akan berujung pada masalah hukum,”tutur Daddy.

Sementara itu Anggota Banggar lainnya KH. Habib Syarif Muhamad menuturkan, Dinas- dinas harus lebih tertiba dan teliti. Terlebih, lembaga pengawasan keuangan akan selalu memberikan laporannya.

Menurutnya, untuk rekomendasi dewan sendiri nantinya akan disampaikan pada rapat pimpinan dewan yang akan menjadi kebijakan. Sehingga, terkait temuan BPK tersebut tidak sampai bermasalah dengan persoalan hukum. 

Dia menilai, meskipun Pemdaprov mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti tidak ada perbaikan.

Namun, penilain ini disertai rekomendasi yang diberikan oleh BPK untuk segera diperbaiki maksimal 45 hari kerja.

’’Jadi terkait LHK ini provinsi Jabar harus memberikan keteladanan. Apalagi Jabar adalah penyangga ibukota harus memberikan keteladanan,’’ujarnya.

Dia menghimbau, hasil temuan BPK ini harus segera ditindak lanjuti oleh dinas. Namun, hasil temuan ini bergantung dari masing-masing dinas, apakah akan merespon dengan sungguh-sungguh atau hanya asal asalah saja. 

Habib menambahkan, Provinsi jabar memiliki APBD dan Bantuan sangat besar. Sehingga, tanggunjawab ini jangan sampai diabaikan begitu saja.

’’Jadi Dealine perbaikan selama 45 hari itu adalah waktu yang menentukan bagi dinas-dinas yang telah diberikan rekomendasi catatan oleh BPK RI,’’ ujar anggota Fraksi dari Partai PPP ini.

Ditempat sama Wakil Ketua Banggar Irfan Suryanegara mengatakan, berdasarkan instruksi dari BPK RI Pemdaprov harus segera menyelesaikan catatan-catatan temuan dalam LHK.

Menurutnya, Banggar akan ikut mengawasi dari catatan temuan tersebut. Sehingga, dari temua tersebut harus segera diperbaiki. Kendati begitu, Irfan seperti enggan membeberkan secara rinci terkait hasil temuan tersebut.

’’Ya itu BPK mengatakan seperti itu, kalau ada penyelesaian berarti ada penemuan kan,’’cetus Irfan.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan kepada sejumlah wartawan usai menyampaikan LHP atas LKPD tahun anggaran 2018 di gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Selasa (28/5), meski mendapatkan opini WTP, dalam melakukan pemeriksaan BPK mempunyai batas materialitas.

“Jadi ada toleransi kesalahan yang bisa kami tolelir. Tapi, kami tetap memberikan sejumlah catatan yang harus diselesaikan,” katanya.

Pertama, terkait pengelolaan kas, pihaknya menilai bahwa ketatan terhadap azaz. Seperti ada kebijakan agar belanja kegiatan menggunakan transaksi nontunai, tapi ada beberapa OPD yang menggunakan transaksi tunai untuk pelaksanaan kegiatan. Ini akan meningkatkan resiko terjadi penyimpangan.

"Bahkan ada bendaharawan yang menyebabkan ketekoran kas, tapi sudah dikembalikan. Artinya, sudah tidak terjadi ketekoran kas,” ucapnya.

Kedua, BPK menyoroti adanya pelaksanaan angaran berupa belanja modal pekerjaan jalan yang masih bermasalah.

Mereka melihat dari mulai proses perencanaan, kemudian persiapan pelaksanaan sampai pelaksanaan dan pertanggungjawabannya bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian.

Tapi, kerugian ini sudah dipulihan dalam arti sebagian dikembalikan ke kas daerah dan sebagian mendapatkan Surat Ketetapan Pertanggungjawaban Mutlak (SKPJM). 

“Artinya, kesediaan untuk pihak-pihak terkait untuk mengembalikan dikemudian hari sehingga menjadi bahan kami untuk mengkoreksi laporan keuangan yang mereka sajikan,” imbuhnya.

Ketiga, BPK juga menemukan permasalahan terkait aset, baik masalah penilaian, keberadaan dan penyajian laporan keuangan. 

“Meski lebih baik dari tahun lalu, kami minta pemprov untuk terus meningkatkan penyelesaian permasalahan aset,” tambahnya.

Catatan keempat BPK yakni terkait mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Arman menjelaskan jika BPK menemukan pengelolaan BOS disekolah-sekolah ada beberapa yang melanggar ketentuan sehingga menumbulkan kekurangan kas.

“Tapi, lagi-lagi itu sudah dibuat SKPJM-nya. Bendahara dan pihak terkait sudah sanggup untuk mengembalikan. Kami tekankan pemda untuk memperbaiki dan mengawasi,” jelasnya.
Meski tidak berdampak pada laporan keuangan secara keseluruhan, pihaknya tetap menekankan kepada pemerintah provinsi untuk memperhatikan hal tersebut.

“Kami mendengar Pemprov Jabar sudah ada Biro Khusus Pengadaan Barang dan Jasa, kami dorong agar diefektifkan, karena dengan begitu kesalahan-kesalahan yang tadi bisa diperbaiki,” pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini