Kadisdik Jawa Barat, Dewi Sartika |
Mereka bisa bersekolah di sekolah swasta dengan subsubsidi biaya pendidikan dari Pemprov Jabar. Dewi Sartika mengatakan, pada Sabtu 29 Juni 2019 penerimaan siswa baru SMA/SMK/SLB akan diumumkan. Lolos atau tidak lolos bisa dilihat langsung di website resmi PPDB 2019 dengan alamat PPDB .disdik.jabar.go.id atau bisa mendatangi sekolah bersangkutan untuk menerima surat keputusan dari kepala sekolah masing-masing.
’’Keputusan diterima tidak diterima adalah dipihak sekolah,’’ kata dia ketika ditemui di kantor Ombusman Jabar, Jumat, (28/9/2019).
Adapun, untuk anak yang tidak diterima di sekolah negeri tapi kondisi orang tuanya tidak mampu nantinya akan diberikan subsidi untuk masuk sekolah swasta yang disesuaikan dengan domisili siswa.
’Sesuai dengan instruksi Pak Gubernur, jika anak dari jalur KETM yang tidak diterima di sekolah negeri maka harus segera mendaftar di sekolah swasta,’’ kata Dewi.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). Dengan melakukan kesepakatan dan para siswa bisa masuk ke semua sekolah swasta baik SMA, SMA dan SLB.
Ike -sapaan Dewi Sartika-, mengatakan, untuk subsidi Pemprov Jabar akan menanggung Iuran bulanan dan Dana Sumbangan Pembangunan (DSP). Namun, untuk perhitungannya akan diberikan kepada pihak sekolah swasta bersangkutan.
Dia menyebutkan, jumlah para siswa dari kalangan kurang mampu saat ini jumlahnya sekitar 7.000 lebih. Namun, data ini harus dilakukan pengelolaan kembali agar nantinya bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Kendati begitu, dari pendaftar yang menggunakan jalur KETM terhitung berjumlah sekitar 49 ribuan. Sedangkan yang diterima 42 ribu lebih.
’Jadi sekitar 7.000 lebih siswa akan masuk sekolah swasta,’’ ujar Dewi.
Dia menyebutkan, untuk subsidi siswa di jalur KETM Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 14 miliar yang nantinya akan diberikan kepada sekolah swasta.
Berdasarkan jumlah siswa KETM yang masuk sekolah tersebut.
’’Jadi intinya Pa Gubernur sudah menekankan agar anak lulusan SMP harus bersekolah dan itu merupakan hak dasar mendapatkan pendidikan,’’ pungkas Dewi.(*)