Loloskan TA PSD Sebagai Caleg PKB, KPU Purwakarta Dilaporkan

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Pelapor dugaan pelanggaran administratif Pemilu Legislatif DPRD Purwakarta, Asep Saepudin Safulmillah melalui kuasa hukumnya yang menuding KPU Purwakarta telah meloloskan Caleg DPRD Purwakarta asal PKB, Ceceng Abdul Qodir yang menjabat sebagai Tenaga Ahli (TA) Pelayanan Sosial Dasar (PSD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) Kabupaten Purwakarta.

Dalam keterangan Kuasa Hukum Asep, Unoto Dwi Yulianto,SH dan rekan yang diterima inijabar.com, menyatakan Ceceng sudah mengundurkan diri dari jabatanya tersebut. Namun surat pengusutannya dinilai sudah lewat dari batas tahapan proses yang ditetapkan KPU.

"Pada tanggal 22 Mei 2019 kami menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan Terlapor dan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama Ceceng Abdul Qodir, terkait dengan adanya surat pengunduran diri sebagai TA PSD pada P3MD Kabupaten Purwakarta tertanggal 02 Mei 2019;"tulis kuasa hukum Asep tersebut. 

Laporan tersebut diatas, sambung dia, kemudian dicatat dalam register penerimaan berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 01/LP/PL/ADM/KAB/13.22/VI/2019 tertanggal 28 Mei 2019.

Lalu Bawaslu Kabupaten Purwakarta melakukan pemeriksaan syarat formil dan materil hingga akhirnya pada tanggal 14 Juni 2019 memutuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan. Ceceng Abdul Qodir, adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor Urut 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan V Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwan Penyelenggaraan Pemilu 2019, pendaftaran caleg DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama Ceceng Abdul Qodir, (sebagaimana caleg lainnya), Pengajuan daftar calon : 4 Juli s/d17 Juli 2018.

Lalu tahap verifikasi kelengkapan 5 Juli s/d 18 Juli 2018. Perbaikan syarat Calon : 22 Juli s/d 31 Juli 2018. Kemudian pengumuman DCS : 12 Agustus s/d 14 Agustus 2018 dan dilanjutkan dengan tahap Masukan dan Tanggapan : 12 Agustus s/d 21 Agustus 2018. Penyusunan DCT : 14 September s/d 20 September 2018. Penetapan DCT : 20 September 2018 "Bahwa ternyata terhitung sejak tanggal 3 September 2018

Sedangkan Ceceng Abdul Qodir, menandatangani kontrak sebagai TA-PSD dari Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, yang anggaran untuk gaji / honornya bersumber dari keuangan negara.

"Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diuji dihadapan Majelis Hakim Pemeriksa ditemukan fakta bahwa Ceceng Abdul Qodir, ternyata tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan TA tersebut."paparnya.

Karena surat pengunduran diri Ceceng Abdul Qodir, tertanggal 14 September 2018 (Bukti T-4), dan jawaban surat dari institusinya (T-5) ternyata mengandung kesalahan fatal karena, surat Konsultan Pendamping Wilayah III, Merujuk pada surat pengunduran diri Ceceng Abdul Qodir, tertanggal 17 September 2018 (bukan tanggal 14 September 2018) sehingga tidak sinkron dan tidak relevan(bukti T-5). Selain itu surat pengunduran diri dan surat balasan dari atasannya tersebut diajukan melewati masa perbaikan berkas karena berdasarkan keterangan Saksi Ade Nurdin (mantan Anggota KPU Purwakarta) diajukan pada tanggal 19 september 2018 (atau H-1 menjelang penetapan DCT) yang merupakan tahapan penyusunan DCT, bukan tahap perbaikan berkas.

"Surat pengunduran diri dan surat balasan / jawaban tersebut, (jika pun benar ada) disampaikan secara tidak prosedural karena tidak melalui Partai Politik pengusung dalam hal ini PKB dan tidak jelas siapa yang menerima dan siapa yang menerima serta Terlapor juga tidak menghadirkan bukti-bukti terkait verifikasi perbaikan tersebut,"bebernya.

Pihaknya, kata dia, menduga surat pengunduran diri tersebut palsu dan menggunakan tanggal mundur, karena tidak menggunakan materai, padahal Tenaga Ahli adalah Tenaga yang dibiayai menggunakan uang negara yang tentu penyaluran dan mekanismenya pun menggunakan aturan aturan yang ketat dalam hal ini keharusan menggunakan bea materai, karena itu merupakan penerimaan negara bukan pajak. 

Demi Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta demi menjaga marwah institusi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, maka patutlah, pihak Pelapor untuk berinisiatif mencari keadilan dengan melaporkan tindakan unfair, dishonest yang dilakukan Ceceng Abdul Qodir, ke Bawaslu dan Majelis Pemeriksa.

Ceceng diduga melanggar ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnyad disebut UU Pemilu) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 240 ayat (1), Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: huruf k, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf l angka 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi: Pasal 7 ayat (1), Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: Huruf l angka 7, mengundurkan diri sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018 (Bukti T-14) menyebutkan secara tegas yang pada pokoknya dalam point 1. Disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPRD yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber pada keuangan negara wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Adapun pada point 2 yang berbunyi : berdasarkan ketentuan pada angka 1, bakal calon yang berstatus selain dari yang disebutkan secara tegas pada angka 1, tidak wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya. 

Bahwa Surat penegasan KPU RI Nomor 748 tersebut diatas, khususnya point 2 sesungguhnya diperuntukkan profesi yang tidak bersumber pada keuangan negara seperti Akuntan Publik, Notaris, PPAT, (vide UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf l dan PKPU 20/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf m) karena profesi tersebut tidak bersumber pada keuangan negara.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini