Polsek Cileungsi Usut Aksi Debt Kolektor Ambil Paksa Mobil Rombongan Pengantin

Redaktur author photo
Rombongan pengantin dibiarkan terlantar setelah mobil yang dipakainya diambil paksa debt collector.
inijabar.com, Bogor- Polsek Cileungsi masih memproses kasus pengambilan paksa kendaraan yang ditumpangi rombongan pengantin yang hendak pesta pernikahan di Karawang pada tanggal 22 Juni 2019 itu.

Tindakan yang tidak kenal kompromi dilakukan segerombolan debt collector. Rombongan pengantin yang terdiri dari beberapa orang dewasa beserta anak-anak mereka, terpaksa “terlantar” dipinggir jalan akibat perbuatan debt collector tersebut. 

Secara paksa, mereka menghentikan mobil dan menyuruh turun seluruh penumpang, serta membawa mobil yang mereka tumpangi. Para penagih itu secara paksa menghentikan mobil dan menyuruh turun seluruh penumpang, serta membawa mobil yang mereka tumpangi.

Mobil Daihatsu Xenia silver B 1206 GFR yang ditumpangi rombongan pengantin asal Karawang untuk menuju lokasi hajatan di Cikuda Kabupaten Bogor, dihentikan paksa oleh 5 orang debt collector.

Mereka memaksa agar sopir beserta penumpang turun dan menyerahkan mobil tersebut, serta menyuruh rombongan pengantin tersebut untuk naik angkot. Namun, rombongan pengantin itu menolak permintaan para debt collector.

Rombongan pengantin meminta agar mobil yang dikendarai Karsim alias Borjen itu diselesaikan di kantor polisi.

Salah seorang rombongan pengantin, Ocih, warga Karawang yang berdomisili di Desa Jayamulya Kecamatan Cibuaya, menceritakan bahwa mereka berangkat menuju tempat hajatan menggunakan dua unit mobil. Yakni, mobil pick up dan mobil Xenia yang dihentikan para debt collector tersebut.

“Rombongan berangkat dari Karawang untuk datang ke acara kondangan pada jam 07: 00 pagi menuju ke alamat Kampung Cikuda Desa Wana Herang. Berangkat 2 mobil yang satu mobil kol buntung dan yang satu mobil xenia warna silver,” tandasnya(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini