Saipul Jamil Bebas?, KPK Belum Tangkap Ketua Hakim Penerima Suap

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga kini belum juga menyidik Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu, terkait suap kasus pedangdut Saipul Jamil yang dikabarkan sudah bebas.

Seperti diketahui akibat kasus suap hakim tersebut vonis hukuman Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu. Kasus ini berhenti di  Panitera PN Jakarta saat itu, Rohadi yang diganjar hukuman 7 tahun penjara. Padahal peran Rohadi hanya kurir saja.

Saat di persidangan kesaksian Rohadi bahwa Karel Tuppu meminta terdakwa Rohadi agar tidak menyeret Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil. 

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rohadi sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret Saipul Jamil sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Dalam kesaksiannya, Rohadi mengaku dirinya telah memberi keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya terkait hakim yang ikut menerima aliran uang suap dari Saipul Jamil melalui pengacara Berthanatalia R Kariman dan Kasman Sangaju.

Pasalnya, Karel yang merupakan suami dari terdakwa Berthanatalia, melarang Rohadi menyeret majelis hakim yang menangani perkara pelecehan seksual di PN Jakut. Adapun majelis hakim yang menangani kasus tersebut diketuai oleh Ifa Sudewi.

"Saya dilarang sama Pak Karel Tuppu kala itu, agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," ungkap Rohadi dalam kesaksiannya saat itu.

Rohadi mengaku, permintaan tidak menyeret majelis hakim PN Jakut diutarakan Karel saat menjenguk istrinya yang berada di Rutan KPK. Keduanya memang saling kenal lantaran Karel pernah bertugas di PN Jakut sebelum pindah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar.

"Waktu itu saya dikasih tahu bahwa 'mas, sampai di mas saja, jangan bawa kami'. Mau enggak mau harus saya bawa semua akhirnya," jelasnya.

Pertanyaanya beranikah KPK menyeret gerombolan hakim kasus tersebut seperti Karel Tuppu, Ifa Sudewi dan lainya?.(*/red)
Share:
Komentar

Berita Terkini