Sidang Bawaslu Menolak Gugatan Caleg PKB

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Sidang sengketa gugatan Caleg PKB, Asep Saepudin Saeful Milah terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Purwakarta saat penetapan Caleg PKB terpilih Ceceng Abdul Qodir, pada 20 September 2018 lalu. Menolak segala gugatan pihak pelapor.

Majelis Persidangan Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati, di Kantor Bawaslu di Jalan RE Martadinata, Rabu (26/6/2019). Dengan ditolak berdasar pertimbangan UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 748 dan fakta-fakta persidangan termasuk keterangan saksi-saksi dan bukti.

"Intinya, terhadap laporan Caleg PKB atas nama Asep Saepudin Saeful Milah, Bawaslu memutuskan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Khsususnya dalam hal menetapkan bacaleg atas nama Ceceng Abdul Qodir sebagai caleg dapil lima DPRD Kabupaten Purwakarta pada 20 September 2018 lalu," ujar Siti.

Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Purwakarta itu juga mengatakan, seluruh persyaratan yang diperlukan KPU untuk menetapkan Ceceng sebagai bacaleg saat itu terpenuhi.

"Termasuk surat keterangan pengunduran diri dari statusnya sebagai Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika pihak pelapor maupun terlapor merasa tidak puas dengan hasil putusan bisa melakukan koreksi ke Bawaslu RI.

"Pihak pelapor dan terlapor bisa melakukan koreksi ke Bawaslu RI jika merasa tidak puas dengan hasil putusan ini," kata Siti.

Terpisah, Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Salman mengatakan, KPU menerima semua putusan Bawaslu Purwakarta tersebut.  Tinggal nanti apakah memang pihak bersangkutan dalam hal ini pelapor, akan menyampaikan keberatan dan koreksi ke Bawaslu RI.

"Seperti yang disampaikan majelis persidangan Bawaslu Purwakarta tadi dalam persidangan," kata Salman. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini