Sidang PHPU, Tim Hukum KPU Bela MK Bukan Lembaga Kalkulator

Redaktur author photo
inijabar.com, Jakarta- Sidang kedua PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan tanggapan dari pihak termohon yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin memaparkan bahwa Pemilu dilakukan dengan sesuai prinsip yakni profesionalitas dan berkeadilan. 

"Termohon (KPU) sudah melaksanakan Pemilu dengan prinsip profesionalitas dan tidak menafikan jujur dan adil,"bebernya.

Dari tahapan Pemilu, kata dia, sudah sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disepakati. Selain itu, Ali juga menjèlaskan bahwa laporan pihak pemohon (paslon nomor 02) tidak mendasar terkait tuduhan kecurangan yang dimaksud.

"Karena dalam isi permohonannya pihak pemohon tidak membuktikan dugaan yang dimaksud Terstruktur Sistematis dan Masif,"ungkapnya.

Sebagai lembaga yang mandiri, sambung dia, termohon (KPU) tidak berpihak dan tidak menguntungkan salah satu pihak manapun dan tidak merugikan hanya satu pihak pasangan calon.

Dalam pembacaan tanggapannya Ali membela eksistensi MK sebagai lembaga yang bisa dipercaya dan bukan lembaga kalkulator.

"MK bukanlah lembaga kalkulator seperti yang dituding pihak pemohon (paslon nomor 02)(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini