Soal Ditolaknya Laporan Dana Kampanye DPC Gerindra Kubu Eko, Ini Jawaban Akuntan Publik

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Kantor Akuntan Publik Peddy HF Dasuki akhirnya menjawab surat Bawaslu terkait hasil audit Dana Kampanye DPC Gerindra Kota Bekasi. Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu, Ali Mahyahil saat dikonfirmasi inijabar.com. Jumat (21/6/2019).

Menurut dia, pihak auditor independen tersebut sudah menghubungi ketua DPC Gerindra pimpinan Ibnu Hajar Tanjung dan juga kubu Eko Setyo Parmono.

Dalam surat balasannya Akuntan Publik tersebut menyebut tiga poin. Pertama bahwa pihaknya diperintahkan oleh KPU Jawa Barat untuk memeriksa laporan dana kampanye DPC Gerindra Kota Bekasi. Lalu yang kedua, pihaknya sudah menghubungi Ketua DPC Ibnu Hajar Tanjung dan Ketua DPC Eko Setyo Parmono. Namun hanya ketua DPC Ibnu Hajar Tanjung yang merespon pada pukul 23.30 wib. Sedangkan Eko tidak merespon saat dihubungi dan tidak mendapatkan informasi apapun. 

Ketiga, akhirnya pihak Eko menghubungi pihak akuntan publik pada tanggal 30 Mei 2019 dimana saat itu pekerjaan pemeriksaan sudah selesai dan hasil berkas sudah diserahkan kepada KPU Jabar pada tanggal 31 Mei 2019.

Dijelaskan Ali Mahyahil, dengan demikian semua berkas laporan yang diserahkan oleh pihak Eko ke akuntan publik tersebut dianggap kadaluarsa.

"Maka itu kedepan kami akan surati KPU Kota Bekasi persoalan ini. Pada pemanggilan sebelumnya kami mengundang pihak KPU dan pihak Eko Setyo Parmono. Namun tidak ada yang hadir. Nah ini kita coba undang lagi mereka. Tapi kalau tidak direspon lagi ya kami tidak bertanggung jawab lagi,"ucapnya. 

Menurut data  di kubu DPC Gerindra pimpinan Eko Setyo Parmono, ada dua nama caleg yakni Murfati Lidianto dapil Bekasi Barat-Medan Satria. Dan Tahapan Bambang Caleg dapil Bekasi Utara.

Keduanya secara perolehan suara lolos sebagai anggota dewan. Namun dengan tidak diterimanya berkas laporan anggaran dana kampanye (LADK), keduanya menurut PKPU layak didiskualifikasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini