2 Kali Tahanan Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati

Redaktur author photo
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
inijabar.com, Jakarta- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan hukuman mati bagi terpidana korupsi mungkin saja dilakukan pada penuntutan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Hal itu dikatakan Basaria mensikapi soal tertangkapnya Bupati Kudus, Tamzil karena jual beli jabatan di wilayahnya. Bupati ini juga sebelumnya pada tahun 2004 pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (jadi napi korupsi), bisa ada yah, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Basaria menyatakan, rencana penuntutan hukuman mati itu tetap membutuhkan pertimbangan yang matang oleh KPK. Meskipun kemungkinan itu terbuka lebar bagi para residivis napi korupsi.

"Tapi keputusannya masih dalam pengembangan, nanti akan diumumkan setelah lihat ini. Belum diputuskan," kata Basaria.

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan ini, Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk membayar mobil Terrano. Namun uang itu hanya tersisa Rp 170 lantaran oleh Ajudan Bupati bernama Uka yang mengaku memotong Rp 25 juta dan sisanya tidak dia hitung lagi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini