Sekda Jabar, Iwa Karniwa |
Dalam surat tersebut berisi pemanggilan Volmentrad Sianturi, seorang staf di Dinas PUPR Kamis (25/7/2019) lalu.
Kapasitas Volmentrad hanya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Saksi juga diminta keterangan terkait dengan pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang secara gamblang menuliskan tersangka Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Ditanya ceritanya bagaimana oleh penyidik KPK, ya terus saya bilang kita yang nganter (uang) ketemu Pak Leman (Soleman)," kata Volmen, Jumat (26/7/2019).
Yang pasti Volmen dipanggil sebagai saksi atas nama Iwa Karniwa dan Batrholomeus Toto. (*)