Di KPK, Staf PUPR Jelaskan Soal Ketua PDIP Bekasi dan Sekda Jabar

Redaktur author photo
Sekda Jabar, Iwa Karniwa
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Beredar surat yang ditandatangani oleh Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), RZ Panca Putra S ini dikeluarkan per tanggal 22 Juli 2019 dengan nomor surat panggilan SPGL/4562/DIK.01.00/23/07/2019.

Dalam surat tersebut berisi pemanggilan Volmentrad Sianturi, seorang staf di Dinas PUPR Kamis (25/7/2019) lalu.

Kapasitas Volmentrad hanya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi. Saksi juga diminta keterangan terkait dengan pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang secara gamblang menuliskan tersangka Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Ditanya ceritanya bagaimana oleh penyidik KPK, ya terus saya bilang kita yang nganter (uang) ketemu Pak Leman (Soleman)," kata Volmen, Jumat (26/7/2019).

Yang pasti Volmen dipanggil sebagai saksi atas nama Iwa Karniwa dan Batrholomeus Toto. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini