Jelang Putusan Sidang MK, Kuasa Hukum Sulistiadi Optimis Menang

Redaktur author photo
Muslim Jaya, Kuasa Hukum Caleg DPRD Kota Bekasi dapil Bekasi Utara, H.Sulistiadi saat berpose bersama usai sidang PHPU di MK.
inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) untuk Caleg DPRD Kota Bekasi di dapil 2 antara Caleg nomor urut 3 dari Golkar H.Sulistiadi yang menggugat KPU di MK (Mahkamah Konstitusi). 
Persidangan gugatan pun kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim MK pada tanggal 7 Agustus 2019 mendatang.

Kuasa hukum, H.Sulistiadi, Muslim Jaya mengaku optimis akan memenangkan gugatan tersebut dan akan menghantarkan H.Sulistiadi untuk dilantik sebagai wakil rakyat mewakili dapil Bekasi Utara dari Partai Golkar.

"Optimis. Namun kita serahkan kepada majelis hakim bang untuk memutuskan. Kita sudah menyampaikan pokok-pokok permohonan kita semua tergsntung penilaian majelis hakim,"ucap Muslim Jaya pada inijabar.com. Sabtu (27/7/2019) malam.

Selain itu, kata Dia, pihaknya juga sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Bekasi ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang dinilainya tidak profesional.

"Kita juga sudah buat pengaduan untuk ke DKPP kepada KPU kota Bekasi dan Bawawlu. Karena tidak bersikap profesional,"ungkap Muslim.

Menurut Dia, dalam persidangan di MK, Bawaslu berbohong dengan mengatakan tidak menerima surat pengaduan dari klien nya terkait adanya pengurangan suara kliennya sebanyak 414 suara.

"Kami punya tanda bukti terima suratnya kok. Dan sudah kita sampaikan ke majelis hakim. Tapi tetap tidak diakui oleh Bawaslu Kota Bekasi,"pungkasnya.

Sekedar informasi, Caleg nomor urut 3, H.Sulistiadi merasa perolehan suaranya di sejumlah TPS dari Dapil Bekasi Utara ada dugaan pengurangan suara dan ada dugaan peningkatan suara yang diraih pesaingnya sesama Caleg Golkar yakni Caleg nomor urut 2 Rasnius Pasaribu. Hingga akhirnya berujung gugatan ke MK.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini