Kajari Purwakarta Bilang Kasus SPPD Fiktif DPRD Sudah Selesai

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Syahpuan mengapresiasi adanya perhatian masyarakat terhadap kinerja korps kejaksaan dalam menangani sebuah perkara.

Dirinya menyatakan, upaya mencari keadilan dan penegakan supremasi hukum adalah hak seluruh warga negara Republik Indonesia.

"Kami tidak akan menghalangi niat bapak bapak ini untuk melaporkan kasus SPPD fikif DPRD Purwakarta ke Kejagung. Silahkan saja kalau mau ke Kejaksaan Agung RI guna mencari dan menegakan supremasi hukum" ucapnya saat menerima Komunitas Masyarakat Purwakarta di kantornya. Senin (29/7/2019).

Syahpuan menambahkan, persoalnn kasus SPPD fiktif DPRD Purwakarta sudah selesai dan inkrah. Namun pasca dari putusan kasus tersebut Kejari sebagai eksekutor penyita aset belum bisa mengambil aset kedua tersangka yang sudah disetorkan ke kas daerah kabupaten Purwakarta.

"Sampai saat ini kami belum bisa menyita aset kedua tersangka senilai 180 juta yang sudah di setorkan oleh tersangka ke KAS daerah kabupaten Purwakarta," pungkasnya.

Sekedar informasi, beberapa aktifis yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Purwakarta sudah ke empat kalinya mendatangi kantor Kejari Purwakarta guna menanyakan kelanjutan dari kasus perjalanan dinas (SPPD) Fiktif yang hanya menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) sedangkan sejumlah pimpinan dewan masih bebas beraktifitas. Para aktifis KMP tersebut berjanji akan mempertanyakan kasus tersebut ke Kejagung.(Cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini