Ketua KPU Bilang Mekanisme Cawabup Bekasi Harus Sesuai PKPU

Redaktur author photo

Inijabar.com,  Kabupaten Bekasi- Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi menyatakan,  dalam mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi harus sesuai dengan PKPU partai pengusung harus sama dengan awal pasangan Neneng Yasin dan Eka Supria Atmaja mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati Bekasi.

"Terkait calon wakil bupati Bekasi harus sesuai dengan PKPU dan partai pengusung harus sama dengan pilkada tahun 2017, jangan kurang atau lebih" ucap Jajang. Senin (22/7/2019).

Mekanisme pemilihan diserahkan kepada panitia pemilihan di DPRD kabupaten Bekasi yang diajukan oleh pemerintah daerah

"Terkait pemilihan kami serahkan ke panitia pemilihan calon wakil bupati DPRD kabupaten bekasi, yang diajukan oleh pemerintah daerah" ungkapnya.

Jajang wahyudi menjelaskan, hanya mendapatkan tembusan serta mengecek kebenaran dan keabsahan dari surat rekomendasi dari partai pengusung.

"Kami akan berkoordinasi untuk mengecek kebenaran dan keabsahan dari rekomendasi partai pengusung sama atau tidak dalam pilkada 2017,"ujarnya.

Terkait calon wakil bupati yang berasal dari partai Golkar, kata dia, itu sah-sah saja selama partai pengusung menyetujui calon wakil bupati kedepan.

"Sah-sah saja selama partai pengusung menyetujui calon tersebut, jadi tidak ada masalah semoga kedepan wakil bupati Bekasi bisa bekerja secara maksimal buat masyarakat kabupaten bekasi," tutup ketua KPU kabupaten Bekasi.
Share:
Komentar

Berita Terkini