Mangkir Lagi di Sidang, Pepen Hanya Berikan Jawaban Tertulis

Redaktur author photo
Sidang lanjutan kasus fitnah ijasah Walikota Bekasi
inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan kasus UU ITE di PN Bekasi yang melibatkan nama Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai saksi korban melawan terdakwa Syahrizal. Jika sebelumnya terdakwa sejak persidangan awal tidak didampingi pengacara.

Namun dipersidangan yang ke 8, terdakwa sudah mendapat 3 Kuasa Hukum dari LBH Pasopati yakni, Syaiful Huda SH, Suryana Yogaswara SH, Tuti SH.

Syaiful Huda menegaskan, pihaknya baru dikomunikasikan untuk menjadi kuasa hukum terdakwa Syahrizal sudah memasuki sepertiga jalannya persidangan.

Dia menjelaskan jalannya persidangan yang mengagendakan kehadiran saksi korban yakni Walikota Rahmat Effendi yang tidak hadir lagi dan hanya menyerahkan jawaban tertulis.

"Iya tadi jaksa yang menyerahkan jawaban tertulis. Dan oleh terdakwa jawaban tertulis itu ditolak,"ungkap Syaiful Huda. Rabu (31/7/2019).

Terdakwa merasa jawaban dari Walikota Bekasi yang menjelaskan soal ijasah nya ada meski fotocopy dan juga SP3 dari kepolisian. Sidang lanjutan berikut akan menghadirkan Saksi meringankan dari terdakwa Syahrizal. 

Sekedar diketahui, terdakwa Syahrizal didakwa dengan UU ITE Pasal 27 Junto 45 tentang pencemaran nama baik. Syahrizal menulis status di akun facebook miliknya bernama Tuah Abdi.

Di akun tersebut terdakwa menulis, Pejuang Rakyat akan demo di depan istana presiden RI terkait ijasah palsu walikota Rahmat Effendi. Cuitan Rizal ini akhirnya dilaporkan oleh Mardani ke Polres Metro Bekasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini