Muhammadiyah Tegaskan Tolak Penghapusan Pelajaran Agama

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, mengungkapkan menghilangkan pendidikan agama dalam kurikulum pendidikan sekolah melanggar Pancasila dan UUD 1945 juga UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Pengahapusan pendidikan agama di sekolah berarti tidak menghormati hak sipil dari warga negara,"ujarnya.

Muti juga tidak setuju bila pendidikan agama di sekolah dianggap menjadi akar dari tumbuhnya radikalisme.

"Radikalisme bukan karena pendidikan agama, tetapi karena faktor-faktor yang kompleks baik politik, ekonomi, maupun dunia global,” kata dia. Sabtu (6/7/2019),

Jika memang ada persoalan pada pendidikan agama di sekolah, solusinya bukan menghapus melainkan memperbaiki kurikulum dan metode pendidikannya.

Isu penghapusan pelajaran agama dari sekolah oleh pemerintahan Joko Widodo bermula dari viralnya video di media sosial di masa jelang Pilpres 2019.

Menanggapinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, pun sudah menegaskan tak ada rencana penghapusan pelajaran agama di sekolah. 

Video bantahan dari Kemendikbud tentang isu penghapusan pendidikan agama dari sekolah sudah diunggah pada 25 Februari 2019.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini