Nah Loo, Pemkot Bekasi Libatkan Kejaksaan Tagih Penunggak PBB

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Dilibatkannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi dalam menarik uang dari penunggak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menjadi kontroversi di masyarakat Kota Bekasi. Kebijakan Pemkot Bekasi ini dianggap aneh ditengah sorotan mandulnya kinerjanya dalam menangani kasus-kasus hukum di Bekasi, Justru dilibatkan dalam urusan penagihan PBB.

Sekedar informasi, Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi dan PT BNI untuk menarik uang dari penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di 2019. 

"Saya belum membaca isi MoU nya. Saya duga ada 'pembiasan informasi' atau framing, sehingga dibentuk persepsi seakan Kejaksaan ikut membackup penagihan PBB, padahal (mungkin) hanya terkait pembebasan lahan utk pembangunan, dan pengacara hukum untuk TUN (Tata Usaha Negara) bagi Pemkot, tapi tidak terkait dengan penagihan PBB ... karena ini hal yang tidak lazim,"ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Cahiruman J.Putro.

Senada dikatakan, Aktifis LSM Sapulidi, Imam Tengku Yahya,  PBB kecil, mal, hotel, apartemen yang nuggak siapa yg nagih?. Menurut dia, Kajari Bekasi itu belum bekerja maksimal dan kurang terbuka soal informasi publik

"Pengawasan di Kajari masih dipertanyakan, boleh sih melakukan pencegahan itu baik, tapi harus transparan dan terbuka. Coba di ekspos dulu pengemplang pajak di bekasi siapa saja, berani ga?,"ujar Imam. Senin (1/7/2019).

Kabag Humas Pemkot, Sayekti Rubiah, dalam rilisnya menjelaskan, kerjasama antara instansi ini melalui nota kesepakatan telah ditandatangani Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dengan Kepala Kajari Bekasi Hermon Dekristo dan Pemimpin Kantor Wilayah Jakarta Kemayoran PT BNI, Feri Andajaya, pada Kamis lalu, (27/6/2019) di Green Peak Hotel and Convention, Bogor.

"Nota Kesepakatan (MoU) tentang penagihan tunggakan PBB berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pembayaran pengadaan tanah tahun 2019. Ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai terobosan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Bekasi sekaligus penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN," katanya.

Kedepan, sambung dia, wajib pajak bisa membayar secara angsuran berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Pemkot Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk percepatan penerimaan PAD dan efesiensi dalam permasalahan penagihan PBB.

"Bapenda memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dan berdasarkan itu untuk menarik tunggakan wajib pajak," sambung Sajekti Rubiyah. Nota kesepatakan ini juga dalam rangka pemberian pelayanan penerimaan pembayaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pihak pemerintah Kota Bekasi dan Pihak BNI baik dalam pengadilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitogasi). (red/hms)
Share:
Komentar

Berita Terkini