Polres Bogor Janji Tetap Proses Hukum Wanita Ngamuk di Masjid Ini

Redaktur author photo
SM (52) yang mengamuk di dalam masjid dengan membawa anjingnya. Kini dalam proses pemeriksaan kejiwaan di RS Kramat Jati.
inijabar.com, Bogor- Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky P.G, bersama Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Mukri Aji menggelar konferensi pers terkait kasus yang sedang viral yakni kejadian seorang perempuan marah-marah di dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor dengan membawa seekor anjing. Senin (1/7/2019).

Pada hari Minggu sekitar jam 14.00 WIB di Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor telah diamankan seorang perempuan berinisial SM, umur sekitar 52 tahun alamat Sentul Bogor.

Kronologis singkat SM memasuki Mesjid Al Munawaroh di Sentul City, Bogor dengan membawa seekor anjing dengan tujuan mencari suaminya, atas kejadian tersebut oleh jamaah SM diusir keluar mesjid dan tidak lama kemudian petugas polsek yang datang di TKP mengamankan pelaku.

Pelaku (SM) kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polres Bogor sudah kumpulkan 4 orang saksi dari DKM dan jamaah mesjid Al Munawaroh untuk diperiksa.

"Saat ini SM sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Kramatjati. Apabila Saudari SM terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan akan dikenakan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,"ucap Kapolres Bogor.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini