PPDB 2019 SMPN di Kab.Bekasi, Skor Nilai; 0 Kok Bisa?

Redaktur author photo

SUNGGUH unik, mengeherankan sekaligus membingungkan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini. Dengan alasan akan menghapus sekolah favorit dan mendekatkan sekolah dengan siswa, sistem ini diujicobakan dengan kuota atau daya tampung yang fantastis, yakni 80-90%.

Karena keunikannya, sehingga ada saja informasi data yang membuat geli sekaligus memprihatinkan. Ibukota DKI Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya merupakan tempat mengadu nasib bagi para pendatang untuk merantau. Karena merantau, tidak menutup kemungkinan membawa beserta keluarganya ke Ibukota dan kota-kota satelit (commuter) di sekitar Jakarta.

Tentunya, termasuk untuk menyekolahkan anaknya. Dalam pelaksanaan PPDB yang diakumulasikan menjadi 3 jalur seleksi, yakni Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua, maka bagi orang tua perantau tidak ada pilihan lain selain memilih Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Jalur Prestasi tentu menitikberatkan pada nilai USBN/UN yang tinggi, minimal berada pada antara rangking satu hingga rangking tiga. Atau jika ada prestasi mencolok bidang akademik dan non akademik, itupun harus melewati verifikasi yang cukup rumit dan ketat.

Kalau tidak berprestasi, maka bisa memilih Jalur Perpindahan Orang Tua. Yang jadi masalah adalah, jika KTP dan KK orang tuanya masih terdaftar di kampung halamannya.

Hal ini tentu lebih menjadi repot dan membingungkan. Jika di PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi dihari pertama 1 Juli 2019 terdapat kejanggalan ada siswa dengan jarak nol ke sekolah.

Di Kabupaten Bekasi pelaksanaan PPDB Online SMP Negeri juga ditemukan hal yang unik. Dari pantauan dan verifikasi data yang dilakukan oleh Bang Imam Berbagi misalnya ditemukan siswa yang mendaftar di Jalur Zonasi Jarak dengan jarak radius rumah tempat tinggal dengan sekolah mencapai 1,2 juta meter atau 1.288.732 meter.

Karena melebihi batas yang ditentukan, maka Nilai Skor Jarak siswa tersebut menjadi NOL (0) alias tidak mendapatkan poin apa-apa. 

Salah satu siswa  berinisial PN (perempuan) asal sekolah SDN No.137984 Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara. Karena berasal dari luar kota, dia dianggap berdomisili diluar Bekasi, sehingga nilai skor jarak radius yang ditentukan menjadi NOL (0).

Unik ya..???!!! saya harus membuat tanda seru yang banyak dan tanda tanya yang banyak, karena saya tidak dapat menganalisa lagi bagaimana memecahkan masalah PPDB zonasi ini.

Berikut ini data hasil seleksi di laman PPDB Kabupaten Bekasi :

Pilihan ke 1 : SMP Negeri 3 Cibitung
Status : Siswa Luar
 Jarak Radius : 1288732 meter
 Skor  Jarak : 0
Status Zona : Luar Kota
Nilai Akhir : 0

Bukan cuma 1 orang siswa pendaftar dari luar kota yang mendaftar di SMP Negeri 3 Cibitung. Berdasarkan data, ada ada 6 siswa yang mendaftar dari luar kota dengan jarak bervariasi antara 14.067 meter (14 km) sampai dengan 1.288.732 meter (1.288 km).

Kejadian ini bukan cuma terjadi di SMP Negeri 3 Cibitung, juga terjadi di SMP Negeri 5 Babelan. Di SMP Negeri 5 Babelan ada siswa terdaftar dengan Nilai Skor Akhir Poin Jarak NOL (0). Hal ini dikarenakan siswa berinisial PRA berasal dari luar kota karena alamat tempat tinggalnya ditulis Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dipilihnya mencapai 1.421.535 meter (1.421 km).

Padahal, dalam laman PPDB jelas ditulis bahwa asal sekolah anak tersebut dari SD Negeri Kebalen 02. Dari alamat sekolah asal, siswa tersebut harusnya masih satu kecamatan dengan SMP Negeri 5 Babelan. 

Namun, anehnya sistem PPDB 2019 yang paling terburuk dalam sejarah ini, siswa itu tidak mendapatkan poin karena dianggap tempat tinggal (sesuai KTP dan KK orang tuanya) berasal dari luar Kabupaten Bekasi. 

Berikut ini data siswa di laman PPDB Kab Bekasi 2019 :

Pilihan ke-1 : SMP Negeri 5 Babelan
 Status : Siswa Luar Kabupaten
 Jarak Radius : 1421535 meter 
 Skor Jarak : 0
 Status Zona : Luar Kota 
 Nilai Akhir : 0

Harusnya siswa ini di verifikasi berdasarkan domisili orang tua/wali saat ini. Karena jelas-jelas anak tersebut bersekolah di SD Negeri Kebalen 02 yang masih satu kecamatan dengan SMP Negeri 5 Babelan..

Dari 113 kuota daya tampung Jalur Zonasi Jarak di SMP Negeri 5 Babelan, ada 39 siswa yang mendaftar tercatat berasal dari luar Kabupaten Bekasi. Jarak tempat tinggal mereka antara 5.676 meter (5 km) sampai dengan 1.421.535 meter (1.421 km). Pertanyaannya (saking marahnya saya) Ini Yang Goblok operator sekolah saat verifikasi data, pemerintah daerah (dinas pendidikan) atau yang buat aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ?.

Penulis; Imam Mobil Yahya, Praktisi Pendidikan
Share:
Komentar

Berita Terkini