Kuasa Hukum Caleg Golkar dapil Bekasi Utara, Sulistiadi saat di sidang MK. |
Keduanya didampingi pengacara masing-masing dan beberapa timses kedua nya pun terlihat hadir di gedung MK. Kordinator Tin Pemenangan Sulistiadi, Achmad Supendi mengaku, pihaknya sangat optimis MK akan mengabulkan gugatan atas keputusan KPU Kota Bekasi.
"Kami optimis dengan memiliki bukti form C1 yang didapat dari tiap KPPS dan juga PPK,"ujarnya pada inijabar.com. Selasa (9/7/2019).
Sulistiadi diapit kedua kuasa hukumnya sebelum sidang MK. |
"Tekanan atau jenis apapun. Menurut kami hal itu wajar. Toh yang kami gugat itu adalah keputusan KPU. Bukan DPD maupun Caleg,"ungkap pria yang akrab disapa Pepen itu.
Pihaknya juga mempersiapkan saksi dari unsur partai lain dan juga PPS dan PPK yang akan memperkuat data pihaknya.
Dirinya menduga Sulistiadi dicurangi dengan cara mengkorosi suara partai.
"Suara Pak Sulis sebanyak 141 di ambil secara gelondongan dan di larikan ke suara partai. Bukan pak Sulis ngambil suara partai. Hal itu patut di duha ada Elit politik Intervensi ke KPU. Agar suara pak Sulis dikurangi,"tudingnya.
Sebelumnya diberitakan, Caleg Golkar nomer urut 3, Sulistiadi ini menggugat keputusan KPU Kota Bekasi yang memenangkan Caleg Golkar nomor 2 Rasnius Pasaribu. Padahal menurut data yang dimiliki Sulistiadi. Perolehan suaranya unggul 1 Suara dari Rasnius. Sementara hasil dari KPU Rasnius unggul dari Sulistiadi dengan selisih suara 94 suara.