Saksi Diah ini menguatkan Caleg Sulsitiadi di sidang MK |
Lalu saksi dari Partai Garuda, Diah Mustuka yang bertugas di Rekapitulasi tingkat PPK (kecamatan.red) dan dari Partai Hanura, Mahfud. Dalam kesaksiannya saksi Husen menegaskan saat dirinya bertugas menjadi saksi dari Partai Hanura di Rapat Pleno KPU Kota Bekasi tidak ada rekomendasi
Senada dijelaskan, Saksi Diah yang menerangkan suara pak Sulis hasil dari PPK 3420. Dan tidak adanya pembacaan rekomendasi Bawaslu di KPU.
"Suara pak Sulis hasil dari PPK 3420. Dan tidak adanya pembacaan rekomendasi saat itu,"tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pemohon, Muslim SH menilai keterangan dari Bawaslu di hadapan majelis hakim sangat tidak masuk akal terkait adanya surat pemberitahuan hilangnya suara sebesar 141. Dan itu telah diterima oleh petugas Bawaslu Kota Bekasi.
"Dia (Bawaslu) sudah berbohong soal surat dari kami yang memberitahu adanya suara hilang sebesar 141,"beber Muslim. Selasa (23/7/2019). (*)