Sidang PHPU, Caleg Golkar Bekasi Utara Ini Turunkan Saksi dari Lintas Parpol

Redaktur author photo
Saksi Diah ini menguatkan Caleg Sulsitiadi di sidang MK
inijabar.com, Jakarta- Sidang lanjutan PHPU (Perselisihan Hasil Penghitungan Suara) untuk Pemohon Caleg DPRD Kota Bekasi asal Partai Golkar di Dapil 2 Bekasi Utara nomor urut 3, Sulistiadi yang mengahdirkan saksi-saksi dari lintas partai politik diantaranta Saksi dari Partai Hanura yang bertugas di Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bekasi, Husen.

Lalu saksi dari Partai Garuda, Diah Mustuka yang bertugas di Rekapitulasi tingkat PPK (kecamatan.red) dan dari Partai Hanura, Mahfud. Dalam kesaksiannya saksi Husen menegaskan saat dirinya bertugas menjadi saksi dari Partai Hanura di Rapat Pleno KPU Kota Bekasi tidak ada rekomendasi

Senada dijelaskan, Saksi Diah yang menerangkan suara pak Sulis hasil dari PPK 3420. Dan tidak adanya pembacaan rekomendasi Bawaslu di KPU.

"Suara pak Sulis hasil dari PPK 3420. Dan tidak adanya pembacaan rekomendasi saat itu,"tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pemohon, Muslim SH menilai keterangan dari Bawaslu di hadapan majelis hakim sangat tidak masuk akal terkait adanya surat pemberitahuan hilangnya suara sebesar 141. Dan itu telah diterima oleh petugas Bawaslu Kota Bekasi.

"Dia (Bawaslu) sudah berbohong soal surat dari kami yang memberitahu adanya suara hilang sebesar 141,"beber Muslim. Selasa (23/7/2019). (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini