Soal Perpanjangan Ijin FPI, Wapres Bilang Begini

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kala (Jk) meyakinkan, Pemerintah tidak akan diskriminatif soal ijin FPI (Front Pembela Islam). Hingga saat ini,  Front Pembela Islam (FPI) belum mendapatkan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Indonesia.

JK menjelaskan, selama organisasi itu memenuhi syarat perpanjangan, tentu izin baru akan dikeluarkan. Persyaratan dan ketentuan berlaku bagi semua organisasi kemasyarakat atau ormas.

"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita (pemerintah) tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya. Memenuhi syarat ya boleh, kalau tidak bisa ya enggak bisa," ujar JK seperti dirilis tribunnews. Selasa (30/7/2019).

FPI, kata JK, harus patuh kepada Pancasila dan negara. jika tidak maka keberlangsungan ormas tersebut tentu tak bisa dipertahankan.

"Secara formal mengatakan FPI taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa diperpanjang izinnya, itu contoh," tegas dia. 

Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi yang dipimpin oleh  Rizieq  Shihab  itu telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo, setiap ormas yang akan melakukan perpanjangan harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta, seperti Anggaran Dasar/ Anggaran  Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini