13.916 Napi Bakal Dapat Remisi HUT RI ke 74

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, mengatakan, sebanyak 13.916 narapidana diusulkan mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74.

"Remisi tersebut dibagi menjadi dua tipe. remisi umum I (pengurangan hukuman) dan remisi umum II (bebas).Untuk yang remisi umum II (bebas) ada 494 orang," ucap Aris seperti dilansir rmol.com Senin (12/8/2019). 

Sementara itu, sebanyak 13.422 narapidana diusulkan mendapatkan remisi umum I (pengurangan masa hukuman). Dengan jumlah remisi variatif mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan pengurangan masa hukuman. 

Selain itu, Abdul mengungkapkan, usulan pemberian remisi umum I hari kemerdekaan diberikan kepada napi yang memiliki tingkah laku yang baik, selama menjalani masa hukuman.

Namun, untuk remisi umum II atau bebas dikarenakan masa hukuman narapidana yang memiliki tingkah laku baik, tersisa 1 sampai 6 bulan.

"Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Kepres 174 tahun 1999," ujar Abdul.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang diterima, Lapas kelas III Cikarang menjadi yang terbanyak dalam mengusulkan remisi umum II Hari Kemerdekaan, dengan jumlah mencapai 974 narapidana.

Dengan rincian remisi 197 narapidana diusulkan remisi 1 bulan, 191 narapidana remisi 2 bulan, 285 narapidana remisi 3 bulan, 213 narapidana remisi 4 bulan, dan 88 narapidana mendapatkan remisi 5 bulan. 

Selanjutnya, Lapas Kelas III Gunung Sindur menjadi yang terbanyak dalam mengusulkan narapidana untuk diberikan remisi langsung bebas. Sebanyak 100 orang napi pun berpotensi menghirup udara bebas.

Sementara itu, Rutan Perempuan kelas IIA Bandung, menjadi satu-satunya rutan yang tidak memiliki usulan remisi bagi narapidananya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini