Ada Kekosongan Lembaga 10 Hari Jeda Demisioner Dewan Lama Dengan Pelantikan Dewan Baru

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Demokrat, Artis Sembiring.
inijabar.com, Kota Bekasi- Menjelang habisnya periodeisasi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 pada Minggu 10 Agustus 2019 lusa. Namun beredar informasi pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2019.

Pertanyaannya pun muncul akan ada jeda demisioner yang terlalu lama dari selesainya masa tugas dewan lama, yang otomatis saat tanggal 10 Agustus 2019 sudah tidak punya kewenangan apapun di lembaga wakil rakyat Kota Bekasi tersebut.

"Iya, meski ada surat edaran (SE) dari Kepmendagri tapi itu surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Dan kekosongan lembaga dewan tersebut siapa yang mau bertanggung jawab jika misalnya ada gugatan kepada lembaga wakil rakyat ini,"ungkap Angota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Demokrat , Arwis Sembiring pada inijabar.com, Selasa (6/8/2019).

Seharusnya, kata dia, kalau SK dewan lama habis tanggal 10 Agustus 2019. Pada hari itu juga ada pelantikan anggota dewan yang baru.

"Seperti yang terjadi selama ini kan begitu, pelantikan dewan tanggal 10 Agustus. Sehingga tidak ada kekosongan lembaga yang terlalu lama,"ucap Arwis.

Menurut dia, per tanggal 10 Agustus 2019, SK dewan lama habis dan sejak itulah dewan lama tidak lagi punya hak dan tugas apapun.

"Termasuk ketua DPRD pun tidak boleh setelah tanggal 10 Agustus itu menandatangani surat administrasi apapun. Kalau memang harus dilantik hari Minggu (10 Agustus 2019) ya ga apa-apa juga laksanakan saja. Yang penting kelembagaan harus tetap ada yang bertanggung jawab,"tandasnya.

Perlu diinformasikan KPU Kota Bekasi juga masih menunggu keputusan dari sidang PHPU di MK. Karena ada 2 gugatan di MK untuk dapil Bekasi Utara. Setelah tanggal 7 Agustus 2019 ada keputusan MK. Barulah KPU akan menetapkan 50 Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2019-2024.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini