Aksi 1500 Buruh Desak Pemkot dan Pemkab Bekasi Tolak Revisi UU 13 Tahun 2003

Redaktur author photo
Buruh dari SPSI Bekasi Desak Pemkab dan Pemkot Tolak Revisi UU 13 tahun 2003
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Sekitar 1500 pekerja gruduk kantor Pemkab dan Pemkot Bekasi untuk menolak revisi UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang merugikan pekerja. Kamis (8/8/2019).

Koordinator aksi dari Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi, Guntoro, menyatakan, aksi kali ini untuk menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.

"Kami meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Bekasi untuk menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan Membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan pekerja demi terjaganya kondusifitas dunia usaha dan ketenangan bekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi,"ucap Guntoro.

Peserta aksi juga akan menyerahkan petisi penolakan revisi UU Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani puluhan ribu pekerja di Bekasi yang berasal dari berbagai perusahaan.

"Wacana revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah digulirkan beberapa kali oleh Pemerintah, dimulai pada tahun 2004 satu tahun setelah UU No.13 Tahun 2003 diundangkan revisi terhadapnya sudah mulai diajukan, berikutnya digulirkan kembali pada tahun 2006 yang memicu perlawanan yang massif dari seluruh pekerja dan serikat pekerja di Indonesia, kemudian diajukan lagi pada tahun 2010 dan tahun 2012, serta yang paling terakhir dan memanas di kalangan para pekerja Indonesia yaitu revisi yang digulirkan pada pertengahan tahun 2019 ini,"bebernya. 

Beberapa kajian, sambung dia, telah dilakukan oleh berbagai lembaga untuk mengurai, menganalisa dan menguliti isi UU No.13 Tahun 2003, dan dari sekian banyak hasil kajian tersebut terdapat benang merah dan satu kesamaan sebagai garis bawah yang sangat penting yaitu, bahwa Undang-Undang No.13 tahun 2003 dianggap kurang kompatibel bagi dunia usaha dan iklim investasi.

Kajian juga tidak secara mendalam mempertimbangkan tinjauan dan kepentingan dari sisi pekerja sehingga secara umum rekomendasi materi perubahan yang diberikan tidak menyentuh sisi perlindungan bagi pekerja bahkan justru sebaliknya merugikan kepentingan pekerja, sebagaimana ditandai dengan materi pasal-pasal; fleksibilisasi hubungan kerja, hilangnya kepastian kerja dan pengurangan nilai kesejahteraan (termasuk isu lama seputar besaran pesangon).

"Hal itulah yang menyebabkan rencana revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 disambut dengan gelombang penolakan oleh pekerja dan serikat pekerja di Indonesia,"tandasnya.

”Latar belakang kenapa kaum buruh menolak wacana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang digulirkan oleh pemerintah dan melakukan aksi turn ke jalan dikarenakan bahwa semangat pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat kental diwarnai oleh kepentingan pemodal dan perbaikan iklim investasi akan tetapi mengesampingkan perlindungan bagi para pekerja sehingga kekhawatiran revisi yang diusung akan lebih merugikan kepentingan pekerja bukan tanpa dasar, apalagi jika dilihat dari hasil dari kajian berbagai lembaga mengenai Undang-Undang No.13 Tahun 2003,"sambung Guntoro dalam rilis yang diterima inijabar.com.

Menurut Guntoro, sejak rencana revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 digulirkan sampai dengan saat ini pasal-pasal diajukan untuk diubah dan yang paling menjadi perhatian dan kekhawatiran masih seputar pelaksanaan penyerahan pekerjaan melalui skema outsourcing yang lebih liberal,

Kontrak (PKWT) yang diperluas cakupan jenis pekerjaan serta jangka waktunya diperpanjang, nilai pesangon yang dibuat semakin kecil, pesangon tidak diberikan bagi pekerja yang upahnya di atas PTKP, mekanisme penetapan upah diserahkan kepada pasar, dihilangkannya upah minimum sektoral tingkat Kota/Kabupaten, peninjauan upah dilakukan 2 (dua) tahun sekali, ketentuan tentang mogok kerja yang sangat ketat dan merugikan pekerja, penghapusan cuti haid dan fasilitas kesejahteraan. Kalau UU No.13 tahun 2003 jadi direvisi seperti dengan pasal-pasal perubahan tersebut di atas, ini merupakan kiamat kecil bagi pekerja di Indonesia dan dapat dipastikan bahwa kondisi pekerja Indonesia akan semakin terpuruk, makin terpinggirkan, dan dimiskinkan secara sistemik.

Lebih jauh dampak lainnya adalah kondisi rakyat, para orang tua yang anaknya bekerja, mereka yang mencari penghidupan dari para buruh akan semakin sulit dan secara umum akan menurunkan tingkat ekonomi yang dipengaruhi oleh daya beli pekerja.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini