Haeri Parani |
Dalam perkara tersebut saksi pelapor seorang pria bernama Mardani. Dan persidangan tersebut menimbulkan polemik perlu tidaknya Saksi Korban yakni Rahmat Effendi hadir di persidangan. Meskipun di persidangan Rabu kemarin (31/7/2019) Rahmat Effendi hanya menjawab melalui surat dengan melampirkan foto copy ijasah dan surat SP3 dari kepolisian.
Saya hanya melihat persoalan tersebut dari sisi hukum. Bahwa terkait tidak hadirnya saksi korban Rahmat Effendi dalam lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana UU IT atas terdakwa saudara Syahrizal, tidak hadir dalam persidangan aqua dan hanya memberikan jawaban dan bukti-bukti yaitu 2 bukti surat SP3 dan foto copy ijazah.
Maka berdasarkan pasal 183 KUHAP. bilamana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini sudah cukup bukti. Tentunya JPU tidak wajib hukumnya menghadirkan saksi korban yaitu Rahmat Effendi. Karena Jaksa dalam dakwaan memakai undang undang ITE.
Beda halnya kalau kasus ini Jaksa menuntut dengan pasal 310 KUHPidana pencemaran nama baik jaksa wajib menghadirkan saksi korban karena terkait dengan delik aduan. Jadi Jaksa wajib menghadirkan saksi korban di pengadilan memberikan keterangan, Jo Pasal 263 Pemalsuan surat, atau surat yang dipalsukan.
Mungkin itu.menjadi alasan hukum oleh.bapak Rahmat Effendi tidak hadir di pengadilan memeberikan.keterangan dan hanya memberikan atau menyerahkan bukti surat yaitu SP3 dari polda metro jaya, dan foto copy ijazah.
Penulis; Praktisi Hukum Senior. Anggota DPRD Kota Bekasi.