Besok KPU Bekasi Lakukan Sanding Data di Desa Telaga Murni Sesuai Keputusan MK

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan melakukan penyandingan data perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dapil Bekasi 2 DPRD Kabupaten, khususnya di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (19/8/2019) besok.

Proses penyandingan akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari sesuai dengan perintah dari KPU RI.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby menjelaskan, penyandingan data dilakukan sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang telah diputuskan pada 9 Agustus lalu.

"Dalam amar putusan, MK memerintahakan KPU untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 Plano untuk sejumlah TPS di Desa Telaga Murni, " jelasnya pada inijabar.com. Minggu (18/8/2019)

Ia menambahkan, untuk melakukan proses penyandingan data, KPU Kabupaten Bekasi telah mengangkat dan melantik anggota PPK Cikarang Barat, PPS dan KPPS pada Sabtu (16/8) lalu.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, Polres Metro Bekasi dan perwakilan partai politik agar pada saat pelaksanaan dapat berlangsung lancar dan kondusif, " ujarnya.

Seperti diketahui hingga saat ini KPU Kabupaten Bekasi belum dapat menetapkan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Bekasi, menyusul dikabulkannya sebagaian permohonan PHPU oleh MK.(*/mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini