Bupati Purwakarta Kembali Gulirkan Program Itsbat Nikah Gratis

Redaktur author photo
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
inijabar.com, Purwakarta- Bupati Purwakarta,  Anne Ratna Mustika mengungkapkan, pada tahun 2019 ini pihaknya kembali menggulirkan program itsbat nikah gratis bagi para pasutri yang belum memiliki akta nikah sebagai kelengkapan administrasi.

Program tersebut, sambung Anne akan dijalankan secara kontinyu hingga seluruh warga yang belum sah secara hukum Negara bisa segera mendapat akta nikah.

"Kami masih inventarisasi. Yang jelas, kami akan mendorong supaya masyarakat yang belum tercatat atau memiliki akta nikah bisa segera dilegalkan secara hukum Negara," ujar Anne, Rabu (14/8/2019).

Anne menargetkan 400 pasutri di empat Kecamatan yang sudah mengikuti program tersebut. Diantaranya Kecamatan Maniis, Sukasari, Tegalwaru dan Bojong.

"Tahun depan, akan kami siapkan anggarannya lagi. Target kami, di 2020 nanti, kami bisa memfasilitasi program itsbat nikah untuk 1000 pasutri. Intinya, kami akan terus menyisir untuk mencari warga yang belum memiliki akta nikah,” jelas dia.

Tak hanya itsbat nikah, di tahun 2020 nanti pihaknya pun berencana menggulirkan program nikah massal gratis. Dalam hal ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. 

Ada beberapa faktor, kata Anne yang menyebabkan banyak pasutri memilih nikah di bawah tangan. Selain minimnya informasi soal pentingnya akta nikah untuk kelengkapan administrasi, kultur dan budaya di wilayah mereka yang jadi faktornya. Misalnya, adanya anggapan asal sah secara agama.

"Yang belum memiliki akta ini, banyak di antaranya juga yang nikah di bawah umur. Sehingga, mungkin tak mau repot untuk mengurus administrasi, jadi lebih memilih nikah di bawah tangan," ujarnya.

Anne menjelaskan, tujuan itsbat nikah, bagian untuk memberikan perlindungan kepada kaum ibu dan anak-anak. Apalagi buku nikah salah satu syarat wajib dalam mengurus administrasi kependudukan.

"Akta atau surat nikah ini sangat penting. Apalagi kan sekarang, bikin Kartu Keluarga (KK) saja harus melampirkan surat nikah. Makanya, kami hadir untuk mendorong supaya mereka memiliki legalitas," jelasnya.(*/cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini