PKL dan mahasiswa Garut berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kab.Garut saat pelantikan dewan terpilih. |
Massa aksi datang sekitar pukul 10:30 sempat terjadi ricuh di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun situasi kembali aman setelah kepolisian bersama satpol PP mengamankan jalannya unjukrasa. .
Terlihat mobil dari kepolisian menghadang pendemo untuk menghalangi pendemo masuk ke gedung DPRD PKL bersama mahasiswa tersebut menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membatalkan rencana untuk merelokasi para PKL di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota.
"Kami berharap, Pemkab Garut mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang K3. Kami menilai Perda tersebut banci dan tidak sesuai dengan RUTR Kota, kecuali yang ditempatkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rawink Rantek koordinator Aksi yang juga ketua forum Masyarakat peduli Garut (FMPG)
Rawink menambahkan, sikap pemerintah untuk tetap merelokasi PKL adalah bentuk arogansi yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil.(*)