DPRD Tuntut Pertamina Tanggung Jawab Soal Pencemaran Pantai Muaragembong

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Tiga Desa di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, yang terkena dampak pencemaran limbah pertamina di laut Muaragembong. Tiga desa tersebut diantaranya, Desa Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana.

Limbah Pertamina tersebut kuat indikasi terjadi atas kebocoran minyak di blok Offshore North West Java (ONWJ), milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang terjadi pada Jumat, 12 Juli 2019 lalu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, dirinya sudah datang ke Muaragembong.

"Saya datang di beberapa desa. Saat di Desa Pantai Sederhana, saya bertemu dengan masyarakat sekitar yang mengeluhkan menurunnya hasil menangkap ikan yang disebabkan tercemarnya air laut oleh limbah Pertamina,"ujarnya.

Nyumarno menceritakan, salah satu nelayan bernama Nurali Enjok, mengaku biasanya tangkapan ikan, udang, rajungan dan cumi bisa 6-7kg/ hari. Karena terdampak limbah, hasil tangkapan ikan  hanya 1kg/hari. Hal ini disebabkan banyaknya ikan yang mati karena limbah pertamina,.

Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, dirinya melanjutkan kunjungan ke Desa Pantai Bahagia, dia bertemu salah satu petambak ikan dan udang di Desa Pantai Bahagia mengalami hal serupa. Banyak bibit ikan dan udang yang mati diakibatkan terpaparnya air laut oleh limbah pertamina.

"Salah satu petambak di desa tersebut, Bapak RW Surin mengatakan, tambaknya juga ikut terdampak. Dampak bagi petambak ikan, limbah pertamina sampai ke pinggir laut, sehingga tambak yang mengandalkan air pinggir laut, secara otomatis kena dampak juga,"ujarnya.

Bibit benih udang para petambak di Desa Pantai Bahagia, banyak yang mati karena dampak limbah pertamina tersebut.

Untuk itu, kata dia, sebagai wakil rakyat di Kabupaten Bekasi, dirinya mendesak agar Pertamina juga memberikan kompensasi ganti rugi kepada warga Kabupaten Bekasi.

"Jangan hanya kompensasi ke warga Karawang saja. Bupati Bekasi juga harus pro aktif turut menuntut kepada Pertamina melalui Pemerintah Pusat, agar memberikan ganti rugi kepada para nelayan dan petambak di 3 Desa, yaitu Desa Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana,"tandasnya.

Kemudian Bupati Bekasi juga harusnya sudah melakukan pendataan melalui OPD terkait, nama-nama warga, nelayan dan petambak yang terdampak limbah Pertamina tersebut, untuk diajukan penggantian ganti rugi.

"Jangan hanya masyarakat Bekasi dibayar karena turut membersihkan limbahnya, kami menuntut untuk diberikan kompensasi ganti rugi juga," pungkas Nyumarno. (Mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini