Hari Ini MK Putuskan Nasib Caleg Golkar dI Bekasi Utara

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) untuk Caleg DPRD Kota Bekasi dapil Bekasi Utara, H. Suslistiadi yang menggugat KPU akan dibacakan putusan sidang MK (Mahkamah Konstitusi) hari Rabu siang (7/8/2019).

Perkara tersebut dengan nomor 168-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XViI/2019 merupakan gugatan Caleg DPRD Kota Bekasi asal Partai Golkar nomor urut 3, H.Sulistiadi kepada KPU yang menduga perolehan suara miliknya dicurangi dan Caleg rival sesama Golkar nya sehingga Sulistiadi kalah dengan selisih 93 suara.

Tim Kuasa Hukum, H.Sulistiadi, H.Muslim Jaya, saat dikonfirmasi pun mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK hari ini.

"Kami optimis menang. Namun tetap semua kita kembalikan kepada keputusan majelis hakim. Kami merasa bukti-bukti sudah cukup kita perlihatkan di persidangan yang lalu,"ucap Muslim Jaya.SH, kuasa hukum Caleg Sulistiadi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy mengaku pihaknya siap menerima apapun keputusan MK dan akan mengawal.keputusan tersebut.

"Kan yang digugat KPU. Kami, Bawaslu pastinya akan mengawal keputusan apapun dari MK,"ucap Tommy. Rabu (7/8/2019).

Dia menambahkan, jika ada putusan PHPU hari Rabu (7/8/2019) setelah itu paling lambat 3 hari kemudian KPU Kota Bekasi harus menetapkan 50 Anggota DPRD Kota Bekasi. 

"Iya kalah hari ini ada putusan PHPU di MK, segera setelah itu paling lambat 3 hari, KPU harus menggelar Rapat Pleno Penetapan anggota DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2019-2024,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini