Hasil Paripurna di Malam Takbiran Disebut Ter-Aneh Sepanjang Sejarah

Redaktur author photo
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi di malam Takbiran Idul Adha terlihat banyak kursi dewan yang tak hadir.
inijabar.com, Kota Bekasi- Rapat Paripurna yang digelar bertepatan dengan malam takbiran Idul Adha 1440 H. Sabtu malam (10/8/2019) yang mengagendakan pengesahan APBD Perubahan, Pansus 34, 37 dan 38 masih menuai kontroversi dikalangan anggota dewan itu sendiri.


Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menandatangani hasil Rapat Paripurna.
Pasalnya dalam Paripurna yang dinilai dipaksakan tersebut hanya dihadiri oleh sekitar 18 anggota DPRD Kota Bekasi. Apalagi materi Paripurna semua krusial salah satunya Pansus 38 soal Revitalisasi 4 Pasar. Yang di dalamnya termasuk pasar Jatiasih yang masih terjadi polemik hukum.

"Itu Paripurna ter-aneh sepanjang sejarah dan patut dipertanyakan hasinya. Karena yang hadir hanya 18 orang harusnya berdasarkan Tatib Dewan 34 dari jumlah seluruh anggota dewan baru bisa dinyatakan Kourum. Kalaupun setelah 2 kali di skor tetap tidak kuorum bukan berarti yang ketiga keputusan yang bisa diambil soal pengesahan materi Paripurna nya,"ungkap anggota Pansus 38 asal Gerindra; Muhammad Dian yang mengaku tidak hadir karena sudah terlanjur ada urusan lain karena dapat pemberitahuan Paripurna Sabtu sore hari.

Dian menjelaskan, Bamus yang hadir juga dipertanyakan siapa saja yang hadir karena kan perwakilan fraksi-fraksi.

Sementara itu, Ketua Pansus 38, Syaherallayali saat dikonfirmasi soal keputusan Paripurna terkait Pasar Jatiasih menyatakan, pada saat uji petik sudah dilakukan wawancara dengan RWP (Rukun Warga Pasar) maupun beberapa pedagang.

Politisi yang juga Ketua DPC Hanura Kota Bekasi ini Soal Rapat Paripuran tidak kuorum, sambung Ral, Pimpinan mengambil langkah sesuai aturan yang ada di Tatib.

"Pansus hanya menyetujui PKS dengan catatan semua nanti tergantung di lapangan jika terjadi ketidak sesuaian dengan tata aturannya diserahkan kepada Pemkot sebagai Pihak yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, ini rangkuman akhir dari penyampaian Pansus 38,"kata dia.

Terpisah, Ketua Fraksi PPP, H.Solihin mengaku Paripurna sempat diskor dua kali dan akhirnya kembali diserahkan ke Bamus dan hasil Bamus menyatakan Paripurna diteruskan.

"Ya sempat diskor 1 jam, lalu masih tidak kuorum lantas di skor lagi baru diserahkan ke Bamus dan hasilnya ya dilanjutkan Paripurna nya meski tidak Kourum. Terkait putusan Pansus 38, kan ada celah rekomendasinya, jika suatu saat ada putusan hukum dalam pelaksanaanya maka dengan sendirinya gugur putusan dewan Itu,"tandasnya.

Lain lagi yang dikatakan Ketua Komisi 1 asal PKS, Choiruman J Putro. Menurut dia, semua anggota dewan dari PKS tidak hadir, kalau sampai ada putusan itu tanggung jawab pihak-pihak yang hadir.

"Harusnya ketika membentuk Pansus harus bebas dari gugatan-gugatan hukum. Makanya itu jika ada keputusan seperti Itu, ya pihak yang hadir lah ya g bertanggung jawab,"tandasnya.

Sekedar informasi, beberapa Fraksi seperti PKS dan Demokrat tidak hadir dalam Paripurna tersebut. Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2014-2019 masa periodesasinya habis per tanggal 10 Agustus 2019.  (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini