IFC Sesalkan Keputusan Paripurna DPRD Soal Pasar Jatiasih

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Disahkan nya hasil Pansus 38 terkait Revitalisasi 4 Pasar termasuk pasar Jatiasih yang masih ada proses hukum ditanggapi Ketua IFC (Indonesia Fight Coruption), Intan Sari Geny.SH. Menurut Intan, di sahkan nya revitalisasi Pasar Jatiasih dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang masih kontroversi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dibenak banyak orang.

"Ngapain dipaksain kerja Pansus 38 belum kelar kok sudah ada keputusan. Pansus 38 belum bertemu pernah pedagang Pasar Jatiash dan baru mendengar dari pihak kontraktor dan perwakilan RWP (Rukun Warga Pasar) yang kita tahu lah siapa mereka,"ujarnya. Selasa (13/8/2019).

Ditambahkan Intan, proses Pasar Jatiasih terutama soal KSI (Kerjasama Investasi) nya ada indikasi dugaan pungli dan gratifikasi. Sedangkan dari sisi kerjasama ada dugaan double MoU (kerjasama).

"Dari sisi hukum pidana ada dugaan pungli dan gratifikasi pada proses revitalisasi. Ini sudah kita (IFC) laporkan ke Bareskrim. Lalu dari hukum perdata juga sudah dilaporkan oleh pemilik MoU yang lama. Jadi harusnya ini jadi pertimbangan DPRD. Harusnya keputusannya di evaluasi bukan dilanjutkan,"ucap Intan.

Senada dikatakan anggota DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro. Harusnya ketika mau membentuk Pansus apapun harusnya bebas dari gugatan hukum.

"Harusnya bebas dari gugatan hukum. Kalau masih ada masalah hukum sebaiknya dievaluasi,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini