Koreksi dan Bantahan Pemkot Bekasi Terkait Pemberitaan Pelayanan Puskesmas Bojong Menteng

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pemberitaan  di inijabar.com pada 22 Juni 2019 denga judul 'Miris, Wanita Ini Sakit Terhambat Birokrasi Akhirnya Mati. Ada beberapa hal yang dikoreksi oleh Pemkot Bekasi diantaranya.

1. Pemkot Bekasi tidak pernah menelantarkan warga termasuk warga pendatang yang sedang sakit dan butuh pertolongan dalam hal ini wanita bernama Diah Fitriana (Fitria) berusia 25 tahun, seorang warga pendatang dan bertempat tinggal di Rawalumbu Kota Bekasi, meskipun ia belum memiliki KTP Kota Bekasi, setiap warga negara juga warga negara Indonesia dan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan upaya telah dilakukan jajaran untuk memberikan pertolongan terhadap Fitria setelah mendapatkan laporan dari tetangganya. 
2. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, saksi dan tetangga Fitria, mereka terus berupaya menyelamatkan nyawa Fitria dengan membawa ke Puskesmas Bojong Menteng. Namun dalam proses memberikan pertolongan, nyawanya sudah tidak tertolong sehingga meninggal dunia. Sebelumnya memang pihak Kelurahan sudah mengupayakan untuk membuat surat keterangan domisili Fitria, sebagai rujukan untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
3. Disampaikan juga laporan kronologis kasus tersebut berdasarkan laporan keterangan Kepala UPTD PKM Bojong Menteng, Nina Febriany. Warga yang dimintai keterangan Supeno dan Kordinator Tata Usaha, Nur Fitria sebagai berikut; 

1. Pada hari Sabtu 22 Juni 2019 Tim Puskesmas Bojong Menteng 
A. Nur Fitriah (Kordinator TU), dr Imelda Simbolon (dokter Puskesmas), Sonia Veronika (Binwil), Westy Lukifiana (perawat), Diah Lukita (Kesos Kel.Bojong Menteng) dan Supeno selaku sekretaris RT 01/04 kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu memberikan keterangan yakni telah melakukan investigasi atas kematian yang diberitakan tersebut bernama Diah Fitriani, beralamat di RT 01 RW 04 kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu Kota Bekasi.
B. Dalam keterangannya didapat kronologis sebagai berikut.
1. Benar telah meninggal warga Rt01/04 bernama Diah Fitriani pada 21 Juni 2019 pukul 22.00 wib karena sakit. Warga tersebut tinggal sendiri maka ketua RT dan warga setempat kepada pihak kepolisian. 
2. Sebelumnya dari keterangan Bapak Supeno pada 14 Juni 2019 Bapak Supeno berkunjung ke Puskesmas Bojong Menteng untuk menanyakan prosedur rujukan pasien yang tidak memiliki KTP Kota Bekasi. Petugas Puskesmas Bojong Menteng memberikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku dan mengarahkan Bapak Supeno untuk melapor ke bagian Kesos kelurahan Bojong Menteng untuk mendapatkan surat domisili. 
3. Bapak Supeno kemudian melaporkan melalui telepon ke Kesos kelurahan Bojong Menteng dan diminta datang ke kelurahan Bojong Menteng untuk mengurus surat domisili dan membawanya ke Puskesmas. 
4. Setelah usaha-usaha tersebut dilakukan sampai pada tanggal 21 Juni 2019 jam 22.00 wib pasien tersebut meninggal. 
5. Selain usaha tersebut, warga dan Bapak Supeno berusaha mencari keluarga almarhumah dan menemui titik terang bahwa keluarga almarhum berada di Lampung dan warga sekitar berencana memulangkan ke keluarganya di Lampung.
6. Bapak Supeno juga mengklarifikasi bahwa tidak benar pihak Puskesmas menolak untuk menolong warga tersebut. 

Dengan demikian hal ini menjadi koreksi sekaligus dari memberi hak jawab dari pihak Pemkot Bekasi yang diunggah inijabar.com. (hms/*)
Share:
Komentar

Berita Terkini