Kuasa Hukum Sulistiadi Sebut Ada Kejanggalan dalam Putusan MK

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Meski mengaku sudah menerima putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu Umum) Caleg DPRD Kota Bekasi dapil Bekasi Utara, H.Sulistiadi sebagai penggugat dan KPU sebagai pihak tergugat.

"Ada yang janggal dalam putusan MK Mk tidak membenarkan hasil pencermatan oleh KPU yang dituangkan dalam db1 dimana atas hasil pencermatan tersebut dalam db 1 suara Rasnius Pasaribu memperoleh 3372 suara sementara Sulistiadi 3279 suara,"ujar Kuasa Hukum, H.Sulistiadi, Muslim Jaya.SH. Kamis (8/8/2019) melalui WA nya.

Muslim menambahkan, Putusan MK janggal karena MK tidak sesuai dengan db 1 hasil pemcermatan yang dilakukan oleh KPU kota Bekasi setelah dilakukan pencermatan hasilnya 3.372 suara untuk Rasnius Pasaribu dan Sulistiadi 3.279 suara .

"MK menyimpulkan sendiri hasil pencermatan dilaksanakan suara Rasnius Pasaribu menjadi 3.420 suara sementara Sulistiadi 3.279 suara. Ini aneh putusan MK karena membenarkan adanya hasil pencermatan KPU untuk melaksankan putusan Bawaslu harusnya sesuai db 1 tingkat kota Bekasi 3.372 suara dan Sulistiadi 3.279 suara,"bebernya.


Justru, kata dia, menjadi persoalan karena db 1 hasil perolehan suara untuk kota Bekasi tidak diakui oleh MK padahal hasil pencermatan KPU justru suaranya dituangkan dlam db1

"Kita coba mengadukan permasalahan ini kepada majelis kehormatan hakim konstitusi karena menurut kita janggal putusan MK darimana suara Rasnius Pasaribu 3.420 suara sementara hasil pencermatan KPU untuk melaksnaakan rekomendasi Bawaslu dan sudah dituangkan dalam db 1 suara Rasnius Pasaribu 3.372 suara dan Sulistiadi 3.279 suara,"pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini