Pengacara Pt.Gakipeo Simitpo Minta DPRD Stop Proses Revitalisasi Pasar Jatiasih

Redaktur author photo
Syafarudin SH selaku Kuasa Hukum dari Dirut PT.Gakipeo Simitpo, Hesron Sitepu saat memasukan surat permintaan ke DPRD Kota Bekasi untuk menghentikan proses revitalisasi Pasar Jatiasih.
inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik pengelolaan pasar Jatiasih, Kota Bekasi semakin memanas dengan telah didaftarkanya gugatan kepada Walikota Bekasi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung oleh Dirut PT.Gakipeo Simitpo, Herson Sitepu beberapa hari lalu.

Bukan hanya sampai disitu saja, Hesron Sitepu melalui kuasa hukumnya telah resmi mendesak DPRD Kota Bekasi yang sedang membahas rencana revitalisasi pasar Jatiasih melalui Pansus 38. Untuk tidak membuat keputusan apapun yang bisa menambah keruh suasana.

"Iya kami minta dewan untuk menahan diri hingga ada putusan hukum PTUN Bandung,"ujar Syafarudin.SH selaku kuasa hukum dari Hesron Sitepu, saat memberikan konfirmasi pada inijabar, di Bekasi. Sabtu (10/8/2010).

Syafarudin menegaskan dirinya juga bersedia jika pihaknya diundang oleh anggota Pansus 38 untuk menjelaskan persoalan sebenarnya melalui data dan fakta yang dimilikinya.

"Kalau diundang kita hadir lah. Biar jelas semuanya. Dan nantinya dewan punya pengetahuan yang lengkap tentang pasar Jatiasih,"bebernya.

Dijelaskan Dia. PT.Gakipeo Simitpo telah memiliki MoU (kesepahaman) dengan Pemerintah Kota Bekasi sejak tahun 2005 soal pengelolaan pasar Jatiasih. Namun tanpa pemberitahuan sebelumnya, pihaknya mendengar Pasar Jatiasih akan direvitalisasi dan sudah dilelang proyeknya dan sudah ada MoU dengan PT.MSA (Mukti Sarana Abadi) sebagai pemenang lelang.

"Artinya ada double MoU ini dalam pengelolaan pasar Jatiash. Namun sebelumnya kami gugat ke PTUN Bandung. Langkah persuasif sudah kita upayakan berkomunikasi dengan Walikota Bekasi dan juga Ketua DPRD Kota Bekasi. Sayangnya kurang mendapat respon yang baik,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini