Polres Majalengka Bekuk Geng Motor Pengeroyok Remaja

Redaktur author photo

inijabar.com, Majalengka- Polres Majalengka membekuk tiga orang dari empat kawanan geng motor dengan dugaan terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan seorang remaja bersimbah darah. Ketiga pelaku geng motor tersebut diciduk di tiga lokasi yang berbeda oleh timsus Polsek Majalengka Kota dan Satreskrim Polres Majalengka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin. Rabu (28/8/2019). Diceritakan bahwa menyebutkan aksi pengeroyokan tersebut salah sasaran. Para pelaku menduga korban adalah salah satu musuh ‘Bubuyutannya’ yaitu sesama geng motor lainnya.

"Ketiga pelaku yang kami amankan ini, memiliki peran berbeda,” kata Kapolres AKBP Mariyono.

Dia menambahkan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah samurai panjang dan satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya. Sementara ketiga pelaku yang sudah dibekuk tersebut, masing-masing diketahui berinisial AR (18) warga Desa Cipicung, Kecamatan Maja, DS (19) warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi dan MJ (23) penduduk Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Majalengka. 

"Kini polisi juga masih memburu satu rekan pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Saat ini satu palaku tersebut, sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Sebelumnya, menurut kapolres, seorang remaja atas nama Dadan Mulyana (17) warga Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, mengalami sejumlah luka dibagian tubuhnya dengan tiga luka tikaman.

"Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek 11 jahitan dibagian kepala belakang sebelah kanan dan kepala kiri depan lima jahitan serta dibagian kanan mengalami luka robek dan sudah menjalani perawatan intensif di RSUD Majalengka,” jelasnya.

Kejadian tersebut, kata Kapolres, terjadi di Jalan Raya KH. Abdul Halim, tepatnya di depan Toserba Griya, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, pada Selasa (20/8/2019) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

"Akibat perbuatannya, ketiga palaku tersebut, akan kami jerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini