Pro Kontra Paripurna Malam Takbiran, Pengamat Sebut Produk Keputusannya Ilegal

Redaktur author photo
Penandatanganan pengesahan hasil Rapat Paripurna tangg 10 Oktober 2019 masih menjadi pro kontra di masyarakat dan di internal para anggota dewan.
inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi M. Ridwan di sebuah media online yang menjelaskan, anggota dewan yang saat ini menjabat (periode 2014-2019) sudah tak lagi bisa mengambil keputusan-keputusan strategis.

"Memang (anggota dewan 2014-2019) masih ngantor. Wajib, gajinya kan sudah ada. Hanya, tidak bisa mengambil keputusan strategis karena disebutnya demisioner. Misalnya, rapat paripurna tentang suatu hal, sudah enggak lagi," kata Ridwan seperti dilansir Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Ridwan menyebut, masa bakti anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sebetulnya sudah usai pada 10 Agustus 2019 lalu. Namun, mereka baru bisa angkat kaki ketika anggota dewan terpilih untuk periode 2019-2024 telah dilantik. Ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri No 172/3914/OTDA tanggal 24 Juli, tentang  Perselisihan  Hasil  Pemilihan  Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019,  bahwa masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sampai pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. 

Pernyataan Sekwan DPRD Kota Bekasi tersebut disikapi oleh pengamat kebijakan publik, Didit Susilo. Menurut dia, dari pernyataan Sekwan tersebut, artinya semua produk keputusan Paripurna malam takbiran Idul Adha Sabtu (10/8/2019) termasuk ilegal.

"Iya ilegal produk keputusan materi Paripurna itu. Karena SK para dewan itu kan habis jam 00.00 wib. Sedangkan keputusan mengesahkan APBD, KUA PPAS, lalu Pansus 34, 37 dan 38 baru diputuskan di kam 03.00 wib. Artinya sudah demisioner saat memutuskan materi Paripurna tersebut,"beber Didit. Jumat (16/8/2019).

Didit mengingatkan bahwa SE (Surat Edaran) Mendagri tersebut bukan produk hukum jadi sifatnya himbauan. Selain itu, kata dia banyak hal yang juga janggal dalam Paripurna tersebut. Termasuk soal waktu pelaksanaan di hari Sabtu sebagai hari libur.

"Iya Sabtu itu kan hari libur dan bisa saja Paripurna dilaksanakan hari libur sepanjang tidak mengesahkan sebuah keputusan strategis. Contohnya Paripurna Istimewa. Ini boleh dilakukan di hari libur,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini