Rapat Perdana Pansus 38 Fokus Bahas Aspek Hukum Revitalisasi Pasar

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Kinerja Pansus 38 terkait revitalisasi 4 pasar tradisional menjadi sorotan publik. Salah satunya karena dari 4 pasar tersebut ada pasar Jatiasih yang dinilai beberapa pihak diduga bermasalah dalam proses awal.

Sekertaris Pansus 38, Haeri Parani usai gelar rapat perdana membenarkan rapat pansus 38 Minggu (4/8/2019) kemarin baru agenda ekspos dan pembahasan tentang perjanjian kerjasama (PKS) revitalisasi 4 pasar yang di mintai persetujuan pada DPRD.

"Rapat Pansus 38 dipimpin langsung oleh ketua Pansus Pak Syaherlayali dan wakil Ketua Pansus, Pak Sanwani, juga dihadiri oleh ketua KKSD yaitu ibu Reny ex-officio Sekertaris Daerah Kota Bekasi dan seluruh jajaran Dinas Dagperin Kota Bekasi,"terang politisi asal Partai Demokrat ini. Senin (5/8/2019).

Dalam pembahasan Pansus 38 tersebut dititik beratkan pada aturan hukum dan ketentuan hukum yang mengatur tentang revitalisasi apakah permohonan revitalisasi 4 pasar dimaksud sudah memenuhi pedoman dan petunjuk tehnis tata cara kerjasama yang dimaksud dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 22 tahun 2009 junto Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah sudah sesuai atau belum

"Itu (aturan hukum nya.red) yang menjadi titik fokos pembahasan pansus kemarin.

Lebih lanjut Haeri Parani menjelaskan, ketua TKKSD, melengkapi semua bahan dan dokumen revitalisasi itu pasar per pasar artinya dokumennya tersendiri sendiri 4 pasar.

"Dengan data itulah nanti yang menjadi salah satu acuan dan rujukan dan tentunya juga mendengarkan keterangan keterangan dari pihak lain, khususnya dari pedagang ke 4 pasar tersebut,"tandasnya.

Sekedar informasi ke empat pasar yang akan di revitalisasi yakni, Pasar Jatiasih, Pasar Baru Kranji, Pasar Family, Pasar Bantargebang.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini