Satpol PP Represif dengan Pendemo, Ada Perintah Atasan? 

Redaktur author photo

inijabar.com,  Kabupaten Bekasi - Aksi pemukulan terhadap para Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se - Kabupaten Bekasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada saat demonstrasi pada HUT Kabupaten Bekasi kemarin, (15/06).

Mendapat Kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk BEM STT Pelita Bangsa. Presma BEM Pelita Bangsa Fakhri Pangestu mengatakan pihaknya mempertanyakan Satpol-PP dalam hal aturan untuk menjaga kondusifitas masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

Sebab perilaku yang menyimpang oleh personil Satpol-PP yang bertindak represif pada saat rekannya berdemonstrasi.

"Satpol PP yang menjaga pendemo bilang, kami hanya menjalankan perintah, multi tafsir apakah perintah atasan atau perintah perda?," Ucapnya ketika di wawancarai oleh awak media, Jumat (16/7/2019).

Lanjut dia mengatakan aksi pemukulan yang dilakukan Satpol-PP oleh mahasiswa sebetulnya mempunyai tidak aturan untuk bertindak refresif saat demonstrasi, dia juga heran tindakan refresif Satpol-PP terhadap pihaknya padahal pihaknya tidak merusak atau mengganggu ketertiban masyarakat. 

"Padahal diperda tidak ada aturan untuk menghalau atau represif terhadap pendemo, Sedangkan di satu sisi pendemo tidak merusak fasilitas umum," ungkapnya.

Sementara berita ini dinaikan, Kepala Seksi Penegakan Perda Kadarudin belum bisa di hubungi oleh awak media untuk dimintai keterangannya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini