Satpol PP Usulkan Perda K3 Perlu Direvisi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) harus sudah direvisi. Sebab, dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Ruswandi mengatakan, usulan perubahan ini disampaikan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Perombakan Perda ini, kata Dia, dilakukan karena pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi perda yang dibuat. Seperti, mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL).

Sehingga, perlu perubahan pada 2 Perda dan 3 Perwal tentang penertiban PKL. Dia mengatakan, secara umum PKL di Kota Bandung banyak terdapat di ruas-ruas jalan tertentu dan berdasarkan Perwal keberadaan PKL terbagi menjadi tiga zona. Akan tetapi pada kenyataannya tidak semua PKL tidak bisa ditertibkan secara menyeluruh padahal PKL itu berada di zona merah.

’’Di tempat tertentu tadinya tidak diperbolehkan adanya PKL, sekarang diperbolehkan adanya PKL dengan dengan catatan harus ada penataan, seperti hal-nya dilakukan hari ini sedang launching PKL Cicadas pada 602 PKL,”  kata Idris Ruswand beberapa hari lalu.

Dia menuturkan, ada 7 tempat yang termasuk zona merah bagi PKL, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang diatur sesuai perundangan seperti depan rumah dinas, sekolah, jalan tertentu, persimpangan, dan car free day (CFD), kawasan lindung dan Gasibu.

Akan tetapi, jika merujuk pelaksanaannya perlu perubahan terkait zona merah, keberadaan PKL di rumah sakit.  dikecualikan dengan pertimbangan tidak menghalangi aksesbilitas pintu masuk.

Idris mengatakan, usulan revisi ini sudah diparipurnakan di DPRD Kota Bandung dan disampaikan kepada biro hukum Provinsi Jawa Barat dengan nama Perda Tibum Tralinmas (Ketertiban Umum Ketentraman Perlindungan Masyarakat).

’’Diharapkan Perda Tibum Tralinmas (Ketertiban Umum Ketentraman Perlindungan Masyarakat) tersebut dapat disosialisasikan sebelum diterapkan,’’kata dia.

Dia menilai, Perda Tibum Tralinmas ini hanya melengkapi Perda K3 dengan menyesuaikan terhadap kondisi dilapangan seperti regulasi keberadaan moko (motor toko, red), becak, delman misalnya.

’’Secara spesifik selanjutnya dijelaskan dalam pasal-pasal yang mengatur 9 tertib, salah satunya tertib jalan, tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib usaha tertentu, dan lain-lainnya,’’kata dia.

Idris menambahkan, Pemkot Bandung sebetulnya memiliki Perda 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sehingga, bagi pelanggar baik itu bagi jualan minuman beralkohol tidak berizin dan jualan toko motor akan dikenakan sanksi bea paksa.

“Kalau dulu jualan minuman beralkohol tidak diatur sanksinya Tapi dikenankan bea paksa, namun harus dilihat dari eksistingnya,’’pungkas dia. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini