Sekretaris Pansus 38, Haeri Parani |
"Bahwa Pansus 38 tentang revitalisasi pasar ini adalah menjawab surat saudara Walikota persetujuan DPRD Kota Bekasi berkenaan rencana pemerintah daerah untuk.melakukan revitalisasi pasar. Lalu surat saudara walikota dimaksud di bahas di badan musyawarah (Bamus) dan kemudian disepakati terbentuknya Pansus 38, lmeskipun ada terjadinya tajam perbedaan dari semua fraksi yang hadir,"ungkap politisi asal Demokrat ini. Sabtu (3/8/2019)
Haeri juga mengakui melihat masa akhir tugas anggota dewan periode 2014 - 2019 ini pada tanggal 11 Agustus, maka diberikanlah masa waktu selama 7 hari atau paling lama sebelum tanggal 11 agustus 2019.
"Karena kami tentunya tidak memiliki lagi ke wenangan melakukan pembahasan dan atau mengambil.keputusan apapun di lembaga dewan ini setelah tanggal 11 Agustus 2019, apabila lembaga DPRD ini mengambil keputusan setelah tanggal 11 Agustus maka dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, atau cacat hukum,"bebernya.
Lanjut dijelaskan Haeri, bilamana Pansus 38 ini belum dapat menyelesaikan tugasnya sampai dengan sebelum tanggal 11 agustus 2019 maka tentunya dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2019-2024
"Saya berpendapat bahwa surat saudara walikota terkait dengan persetujuan lembaga DPRD yang disampaikan harus dijawab dengan keputusan lembaga dalam hal ini keputusan DPRD, sebagaimana yang diatur dalam tata tertib dewan,"katanya.
"Jadi surat saudara walikota tentang permohonan persetujuan adanya revitalisasi 4 pasar dimaksud akan diberikan persetujuan atau tidaknya diserahkan kepada keputusan lembaga DPRD. bukan oleh Pansus,"pungkasnya.
Sementara Itu, Ketua IFC (Indonesia Fight Coruption) Intan Sari Geny.SH yang selama ini aktif memantau proses revitalisasi pasar Jatiasih berharap Pansus 38 juga mengurai persoalan dan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses awal khususnya revitalisasi pasar Jatiasih.
"Ini Pansus 38 mirip cerita legenda Roro Jonggrang yang menyuruh membuat candi dalam satu malam harus kelar. Nah saya berharap jangan seperti itu 7 hari harus kelar akhirnya mengesampingkan substansi masalah yakni tidak mengurai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum terkait Revitalisasi Pasar Jatiasih,"tegasnya.(*)