Soal Pasar Jatiasih, Mantan Ketua PK Golkar Ini Bakal Gugat Pepen ke PTUN

Redaktur author photo
Dirut PT.Gakpeo Simitpo, Herson Sitepu bakal gugat Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi terkait Pasar Jatiasih.
inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik rencana revitalisasi Pasar Jatiasih semakin panas dengan munculnya Direktur Utama PT.Gakpeo Simitpo, Herson Sitepu yang merupakan pemilik MoU (kesepahaman) dan MoA (kesepakatan kerjasama) dengan pemerintah daerah Bekasi sejak tahun 19 Oktober 1991 hingga 19 Oktober 2021 (30 tahun) untuk mengelola Pasar Jatiasih.

Herson mengungkapkan niatnya menggugat para pihak seperti Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dan Pimpinan DPRD Kota Bekasi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung.

"Saya merasa sudah habis kesabaran. Pasalnya sejak 2014 saya mencoba melakukan cara-cara persuasif berkomunikasi dengan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Namun tidak digubrisnya. Tadi pun , Minggu (4/8/2019) Saya ke DPRD Kota Bekasi untuk memenuhi janji bertemu Ketua Tumai. Tapi saat saya tiba di DPRD, hp nya (Tumai) ga bisa dihubungi. Kebetulan saya dengar hari itu ada rapat Pansus soal Revitalisasi Pasar termasuk Jatiasih. Makanya saya datang ke DPRD."ungkap mantan ketua PK Golkar kecamatan Jatiasih ini.

Dia menceritakan kronologis awal lahan seluas 8 ribu m2 tersebut adalah milik KH.Najib Sungkar dengan sertifikat masih atas nama Na Karnadi alias Nakiong Hoa dengan 2 SHM (sertifikat hak milik) nomor 150 dan 151. Yang dihibahkan kepada Pemkab Bekasi Namun belum dibalik nama ke pemerintah daerah.

Saat itu, kata Herson, Bupatinya, H.Suko Martono membuat surat perjanjian awal antara Pemkab Bekasi dengan PT. Cahaya Naga Menara Mas. Kemudian Pt.Cahaya Naga Menara Mas bekerjasama dengan Pt.Gakipeo Simitpo untuk mengurus proses balik nama ke Pemerintah Kota Bekasi (tahun 2005) sekaligus diberikan kewenangan mengelola pasar Jatiasih. MoU pun dibuat Tahun 2005. dengan Walikota Bekasi, Ahmad Zurfaih dan Ketua DPRD nya Rahmat Effendi.

Sayangnya saat itu MoA (memorandum of agreemen) atau PKS (perjanjian kerjasama) tidak ditandatangani pimpinan DPRD. Dalam MoU dan MoA, PT. Gakpeo Simitpo diberi kewenangan untuk mengelola pasar Jatiasih terutama di lantai 1 hingga 20 tahun sejak 1991 hingga tahun 2012. Dan untuk di lantai 2 sejak 19 Oktober 1991 hingga 19 Oktober 2021 (30 tahun).

"Itu jika mengacu pada kesepakatan awal antara Pemkab Bekasi dengan PT. Cahaya Naga Menara Mas. Kalau menurut MoU tersebut seharusnya Pasar Jatiasih baru direvitalisasi. Tahun 2021,"tegasnya.

Herson menyesalkan sikap Pemkot Bekasi tanpa memberitahu pihaknya, sudah memutuskan untuk melakukan tender (lelang) proyek revitalisasi sekaligus pengelolaan pasar Jatiasih.

"Ini bagaimana, kok di pasar yang sama ada 2 MoU yang berbeda. Apalagi saya dengar informasi proses lelang diikuti oleh satu perusahaan yakni PT.MSA (Mukti Sarana Abadi). Kok bisa lelang sendirian," ucapnya.

Maka itu, sambung Herson, dirinya menggugat, karena merasa tender yang dilakukan untuk Pemkot Bekasi yang dimenangkan PT.MSA cacat hukum.

"Itu (proses lelang) cacat hukum. Kita gugat ke PTUN hari ini (Senin, 5/8/2019). Selain itu saya juga ingatkan kawan-kawan DPRD di Pansus 38 termasuk ketua DPRD Tumai agar hati-hati. Jangan sampai kasus revitalisasi seperti yang terjadi di Malang ditangkap tangan KPK terjadi juga di Kota Bekasi,"pungkas Herson.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini