Sudah P21, Kejari Jakàrta Pusat Tahan Kivlan Zein dan Habil Maratih

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap Kivlan Zein dan tersangka Habil Marati yang telah dinyatakan lengkap berkas perkara nya (P.21). pada tanggal 16 Agustus 2019. Kivlan Zein berkasnya sudah rampung pada 16 Agistus 2019. Sedangkan Hasil Marati pada 21 Agustus 2019.

Kemudian penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada hari ini Kamis (22/08/2019).

Proses tahap II ini dilakukan karena Penuntut Umum setelah melakukan penelitian berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri menjelaskan, saat ini tersangka Kivlan Zein dilakukan penahanan di Rutan Guntur Pomdam Jayakarta dan untuk tersangka Habil Marati di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutannya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini