Sulit Profesional, Sebaiknya Jaksa Agung Jangan Tokoh Politik

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, berharap sosok Jaksa Agung kedepan sebaiknya dari kalangan internal yang profesional dan proporsional, dan pernah mengikuti pendidikan sebagai jaksa penuntut, terlepas apakah masih aktif atau yang telah pensiun atau purnabakti, namun tidak berlatar politik, Alasannya rawan kepentingan.

"Nah sekarang bagaimana mencari yang profesional, namanya saja Jaksa Agung profesional dan proporsional, berarti dia seorang jaksa. Kalau dia seorang jaksa dia harus mempunyai sertifikat pembentukan jaksa atau mengikuti pendidikan pembentukan jaksa. Kalau eksternal tidak mempunyai sertifikat pendidikan jaksa," ujarnya, di Jakarta. Senin (5/8/2019).

Andhi yang hadir diacara silahturahmi Keluarga Besar Purna Adhyaksa pada Sabtu, 3 Agustus 2019 itu juga menekankan jika berangkat dari institusi Kejaksaan, lembaga ini dinilai sangat strategis di Republik ini, terutama dalam penegakan hukum. Pasalnya, di dalam _Integrated criminal justice_ atau sistem peradilan pidana yang mengatur penegakan hukum pidana, kejaksaan letaknya di tengah antara penyidik, penuntut umum dan hakim.

"Jadi disini sangat strategis, secara Internasional Kejaksaan punya azaz dominus litis, atau asas pengendali penanganan perkara secara keseluruhan yang dikomandani Jaksa Agung, kemudian asas 'een en ondeelbaar'. Jaksa adalah satu dan tak terpisahkan, artinya jaksa yang paling senior dan junior pada dasarnya satu kesatuan yang tidak dipisahkan," ungkapnya.

Dia menilai bahwa Jaksa yang betindak sebagai penununtut umum, dan tampil dipersidangan itu mencerminkan seorang Jaksa Agung. Makanya di Kejaksaan itu kata Andhi, tidak bisa berdiri sendiri karena menganut asas een en ondeelbaar tersebut. 

"Jadi, jaksa kalau sidang itu sama dengan membawa nama Jaksa Agung, sebagai penuntut umum. Jaksa Agung itu penuntut umum tertinggi di Republik ini," paparnya. 

Karennya sosok Jaksa Agung apabila Presiden menganti HM Prasetyo, kata dia harus orang yang profesional dan proporsional, karena sebagai jaksa penuntut umum. Atas dasar itu seyoginya mencari sosok Jaksa Agung yang berpengalaman. Bisa saja jaksa itu yang masih aktif atau yang sudah pensiun.

"Karena kalau pun sudah purna (Pensiun), kita itu tidak pernah ada pemberhentian sebagai Jaksa, pengalaman itu masih melekat sebagai jaksa, cuman tidak praktek, memberhentikanya karena batas usia sebagai PNS sudah selesai. Tapi izasah dari Pusdiklat (PPJ Kejaksaan) tidak pernah di cabut. Kesimpulannya Jaksa Agung itu dari yang profesional dan proporsional, ya dari dalam, bisa yang aktif atau yang purna," imbuh pria yang juga mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu.

Disingung jika ada jaksa yang pensiun namun aktif terjun di partai politik tertentu. Andhi enggan mengomentarinya, karena politik itu ada kepentingan. Dia hanya menekankan mencari sosok Jaksa Agung, mereka yang aktif atau pensiun dan memiliki pengalaman.

"Saya urusan politik tidak ikutan, tapi anda tau politik itukan kepentingan. Nanti ada kepentingan tertentu, jadi cari Jaksa Agung yang murni. Kalau ada Jaksa (aktif) dari partai tertentu, nanti partai lain cemburu lagi," selorohnya.

Sekedar mengingatkan Jaksa Agung di bawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat ini di jabat oleh HM Prasetyo, mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem itu, sebelumnya seorang Jaksa karir, terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada tahun 2006.

Saat ini banyak nama-nama yang beredar untuk duduk di kursi Jaksa Agung dalam komposisi kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin untuk periode 2019-2024.

Dari kalangan jaksa karir yang masih aktif ada nama Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jamwas M Yusni, Jamintel Jan S Maringka, Jampidsus Adi Toegarisman, dan Kepala Badan Diklat Kejagung Setia Untung Arimuladi, serta Staf ahli Jaksa Agung Feri Wibisono yang tak lain pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sedangkan dari jaksa purnabakti atau pensiunan ada nama mantan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi, mantan Jamwas Widyo Pramono dan mantan Jaksa yang pernah menjadi Ketua PPATK M. Yusuf. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini